Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Babak Baru Sengketa Tanah Nenek vs Ponakan di Pamekasan, Kasus Dihentikan Sementara

Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara sengketa tanah nenek vs ponakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat doorstop di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2024) soal kasus sengketa tanah nenek vs ponakan 

Di balik terbitnya sertifikat baru atas nama BY, ada peran aktif anaknya berinisial MF.

MF berperan dalam mengurus segala administrasi untuk menerbitkan sertifikat. MF mendapatkan kuasa penuh dari ibunya. 

"Surat kuasa penuh dari BY kepada anaknya ini, yang memperkuat posisi Bahriyah sebagai tersangka. Namun kami masih akan dalami bagaimana proses surat kuasa itu dibuat. Apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar 

AB, anak kedua dari BY ngotot bahwa ibunya tidak bersalah. Meskipun posisi ibunya sudah tersangka, jalur hukum tetap akan ditempuh sampai dirinya akan mendapatkan kebenaran. 

"Tidak ada mediasi. Tetap kami ingin perkara ini diselesaikan secara hukum karena negara ini negara hukum," kata anak BY, berinisial AB, saat ditemui di rumahnya. 

Sementara itu, suami pelapor SS, berinisial ME mengatakan, sejak masalah ini mencuat, ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihaknya sudah minta kepada BPN Pamekasan untuk memediasi agar ada jalan keluarnya. Namun, ditunggu selama 7 bulan, mediasi tidak terjadi, maka keluarganya menempuh jalur hukum.

"Kami masih ingin ada mediasi karena selain masalah hukum, ini masalah keluarga," ujar ME

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved