Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Sales Mobil Asal Pasuruan Dituntut 17 Tahun Penjara, Nyambi Edarkan Ganja di Surabaya

Sales Mobil Asal Pasuruan Dituntut 17 Tahun Penjara, Nyambi Edarkan Ganja di Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Situasi sidang Ali Bin Amin Thalib diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ali Bin Amin Thalib adalah pemuda usia 26 tahun asal Bangil, Pasuruan.

Ia merantau di Surabaya bekerja sebagai sales mobil. Namun, ia juga memiliki pekerjaan sambian mengedarkan ganja.

Pemuda tersebut kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Arya Samudra dari Kejakasaan Negeri Tanjung Perak menuntut agar lelaki yang akrab disapa Ali itu menjalani hukuman penjara selama 17 tahun.

Ditambah lagi, ia juga diminta membayar denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman selama 1 tahun.

Yang membuat jaksa menuntut Ali dengan hukuman belasan tahun karena ada ganja kering berupa daun, batang, dan biji seberat kurang lebih 3 kilogram.

Baca juga: Pria Bondowoso ini Kaget Polisi Gerebek Rumahnya, Pergoki Mau Jual Daun Ganja Kering

Lalu ada juga ganja kukis berat 16,39 gram. Ali diduga kuat menjadi pengedar karena ditemukan timbangan elektrik di kosnya.

Berdasarkan amar dakwaan jaksa Ali ditangkap polisi, di sekitaran Jalan Diponegoro pada 27 Oktober lalu. Ia saat itu berada di dalam mobil Suzuki Karimun Wagon warna putih dengan plat nomor W 1699 QV.

"Mobil tersebut ketika digeledah terdapat satu kardus berisi daun, batang biji ganja seberat kei 2,200 gram dan 2 handphone," tulis amar dakwaan.

Ali mengaku mendapat ganja dari Abangya. Abangya adalah pemilik akun Instagram @RASTAISTHEBEST. Dua hari sebelum Ali tertangkap mereka berdua sempat berkomunikasi.

Ali saat itu meminta kiriman ganja. Dijawab Abanya hanya ada 1 kilogram. Ali diminta untuk sabar.

Hingga pada akhirnya 26 Oktober Ali dihubungi Abangya .Abangya menyampaikan ada ganja sebanyak 2 kilogram sudah terlanjur dikirim ke Surabaya, namun orang yang memesan ditangkap polisi. Abangnya meminta Ali mengambil ganja tersebut di salah satu kargo di kawasan Simokerto. 

Satu hari berikutnya Ali mengambil ganja tersebut menggunakan jasa driver online. Dia menunggu di sekitaran Jalan Diponegoro. Ketika barang selesai diterima, Ali ditangkap dua polisi.

Polisi tersebut kemudian menggeledah kos Ali di Jalan Kutisari Utara IV No.43. Di situlah polisi menemukan ganja berupa daun, batang, dan biji seberat 1 kilogram lebih. Ditambah lagi, ada kukis ganja seberat 16,39 gram.

"Mendapat ganja dari Abangya sudah sebanyak tiga kali dan rencananya akan diedarkan kembali sesuai perintah Rosid dengan keuntungan Rp50-100 ribu per kiriman," pengakuan Ali di amar dakwaan.

Ali ternyata tak terima dengan tuntutan tersebut. Ia mengajukan pembelaan agar bisa mendapat tuntutan yang lebih ringan. Pengakuan Ali ganja didapat dari Abangya.

Setelah barang di tangannya, diedarkan atas perintah Rosid. Rosid ini adalah seorang tahanan yang sedang dihukum di Lapas Madiun. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved