Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan di Malang

Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah

Alasan kakak beradik di Malang rampok dan bunuh tetangga saat waktu tarawih, ternyata sudah incar rumah korban. Rencana berantakan karena ketahuan.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Satreskrim Polres Malang mengamankan dua tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) saat ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Kedua pelaku adalah MWHA (29) dan MIFA (28). 

Usai melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur sepanjang 20 centimeter, sebuah kotak ponsel Oppo, satu unit DVR CCTV milik tetangga, satu unit Honda Beat nopol N 6601 EDS dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui melakukan tindakan pencurian di rumah kakak beradik bernama Ester Sri Purwaningsih (69) dan Agus Sri Iswanto (60).

Bahkan pelaku juga mengakui telah membunuh Agus.

"Untuk motifnya, tersangka ini mengaku membutuhkan uang untuk biaya menikah dan untuk membayar utang," jelasnya.

Dikatakan Kompol Imam Mustolih, dalam waktu dekat, Iqbal selaku adik dari Wakhid akan melangsungkan pernikahan.

Sehingga ia membutuhkan banyak biaya.

Kemudian, Wakhid saat ini terlilit utang senilai Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan, hasil perampokan yakni uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban telah lenyap.

"Jadi uang hasil curian sudah habis untuk membayar utang pelaku," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Antara lain Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1,2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUJP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan luka berat atau mati, dengan ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved