Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Beli Kue Cubit, Wanita Tak Terima Ditarik Parkir Rp 10 Ribu, Diteriaki saat Sebut Jukir 'Ngerampok'

Curhat wanita ditarik parkir Rp 10 ribu tengah viral di media sosial. Wanita pengemudi mobil itu tak terima karena hanya akan membeli jajanan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Beli Kue Cubit, Wanita Tak Terima Ditarik Parkir Rp 10 Ribu, Diteriaki saat Sebut Jukir 'Ngerampok' 

"Kebijakan penarikan tarif parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro itu dimulai atau diterapkan 1 Maret 2024 kemarin," ujar Teguh sapannya kepada awak media, Selasa (26/3/2024) siang.

Pejabat berkantor di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro ini meneruskan, parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak bisa disamakan dengan parkir di bahu jalan. Kalau di bahu jalan, memang gratis.

Kegratisan parkir di bahu jalan itu sebab sudah terkaver di pembayaran retribusi Parkir Berlanggangan setiap setahun sekali bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sementara di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak dikaver pembayaran retribusi Parkir Berlanggan. Statusnya serupa gedung atau lahan parkir di luar bahu jalan yang bisa ditarik ongkos parkir.

"Penerapan parkir berbayar di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini tergolong baru. Paling belakang di antara daerah lainnya seperti Tuban, Madiun, dan lainnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, ongkos perlu dibayar masyarakat ketika parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved