Berita Viral
Beli Kue Cubit, Wanita Tak Terima Ditarik Parkir Rp 10 Ribu, Diteriaki saat Sebut Jukir 'Ngerampok'
Curhat wanita ditarik parkir Rp 10 ribu tengah viral di media sosial. Wanita pengemudi mobil itu tak terima karena hanya akan membeli jajanan
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Curhat wanita ditarik parkir Rp 10 ribu tengah viral di media sosial.
Wanita pengemudi mobil itu tak terima karena hanya akan membeli jajanan, yakni kue cubit.
Saat debat sang jukir atau juru parkir, wanita itu berakhir diteriaki.
Peristiwa ini terjadi di Kota Bandung.
Curhatan ini disampaikan oleh seorang pengendara mobil yang videonya diunggah oleh akun TikTok @rocketsquad.id.
Dalam keterangan unggahan tersebut, disebutkan bahwa pengendara mobil yang digetok harga parkir oleh jukir itu bernama Astrid.
Menggunakan Bahasa Sunda, Astrid menyampaikan keresahannya mengenai keberadaan jukir liar yang mematok harga semena-mena.
"Guys, tolong jangan suka memberikan uang (bernominal) besar ke tukang parkir yang menyebalkan, kebiasaan," ucap Astrid, dikutip pada Sabtu (6/4/2024) via TribunJabar.
Astrid bercerita, dirinya hendak memarkirkan kendaraannya di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, untuk membeli makanan.
Lalu, ia dihampiri oleh jukir yang mematok harga parkir.
Baca juga: Karcis Parkir Ditempel Tarif Tambahan Penitipan Helm di Yogyakarta, Jukir Dilacak, Dishub: Ketawa
"Jadi saya tadi mau parkir di Jalan Sultan Agung, Bandung, paling parkir di pinggir jalan berapa sih, Rp2.000 atau Rp4.000 gitu ya," tuturnya.
"Saat saya mau parkir, si tukang parkir itu tiba-tiba mengatakan 'Neng, parkir di sini Rp10.000,'" ucapnya menirukan.
Perempuan itu pun tidak terima harus membayar uang parkir hingga Rp10.000.
"Saya enggak terima, 'saya sudah 25 tahun tinggal di Bandung, mana ada seperti itu,'" katanya.
"Udah gitu, jukirnya mengatakan, 'Memang segini (tarif parkir) di sini,'" ujarnya lagi.
Tak terima, Astrid pun menyamakan jukir itu dengan perampok.
"Terus saya jawab, 'Jangan gitu Mang, itu mah ngerampok namanya!'" tutur Astrid.
Baca juga: Warga Bojonegoro Syok Ditarik Ongkos Parkir di Kantor Samsat, Kepala Pengelola Data : Tak Melanggar
Setelah itu, jukir tersebut pun berteriak ke arah Astrid.
"Emang (jukir) berteriak, 'Udah jangan parkir di sini Neng kalau merasa dirampok, saya enggak maksa,'" ucapnya kesal.
Menurut Astrid, tindakan jukir itu sudah sama dengan pemaksaan.
"Jelas-jelas dengan dia ngusir begitu berarti maksa ingin saya bayar Rp10.000," keluhnya.
Kemudian, Astrid pun membeli jajanan berupa kue cubit di sekitar jalan tersebut.
Ketika kembali ke mobil, ia telah mempersiapkan uang sebesar Rp2.000 untuk membayar parkir.
Ia juga menyiapkan kamera untuk berjaga-jaga jika tukang parkir itu berbuat hal yang tidak diinginkan.
"Amang (jukir) tidak mau menghampiri, entah gengsi atau malu takut diviralkan," ungkapnya.
Baca juga: Akhir Nasib Tukang Parkir Rusak Mobil Imbas Cuma Diberi Rp 2 Ribu, Polisi: Masalah Sudah Selesai
Astrid menuturkan, dirinya merasa tidak keberatan jika memang harus membayar tarif parkir lebih besar, asalkan tukang parkir itu memiliki perilaku yang santun.
"Saya bukannya tidak mau memberikan uang yang besar atau bagaimana, saya mau-mau aja asal tukang parkirnya baik," kata Astrid.
"Soalnya banyak banget tukang parkir yang tiba-tiba (meniupkan peluit) pas kita mau keluar, jadi saya susah sendiri parkir," tambahnya.
Sementara, para warganet pun banyak merasakan keluhan yang sama dengan pengendara mobil tersebut.
"Cung yang pernah parkir motor di braga ditagih 20rb," kata akun @ca*****ak di kolom komentar.
"Bandung lautan tukang parkir, ngan ka atm kurang ti 5 menit ge kot ka aya tukang parkir," kata @he********vv.
"Bandung mah dagang cilok rame ge diparkiran," timpal @se*********ng.
Kasus di Bojonegoro
Masyarakat yang memarkir kendaraannya di halaman Kantor Samsat Bojonegoro karena berkeperluan dengan layanan instansi ini, ditarik ongkos parkir.
Kebijakan tersebut memantik perbincangan di media sosial Facebook. Persisnya di salah satu Grup Facebook sebagian besar anggotanya masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Muasal perbincangan di dalam Grup Facebook tersebut adalah postingan karcis parkir dari Samsat Bojonegoro yang diunggah oleh Akun Facebook bernama Moh Muad.
Dalam postingan dimaksud, Moh Muad juga membubuhkan tuliskan berbunyi: Lama gak ke Samsat BJN ada yang baru ternyata, kalau parkir kena retribusi ini benar2 baru ini.
Postingan itu dibalas banyak komentar Akun Facebook dalam grup serupa. Salah satunya Akun Facebook Kusuma yang menulis komentar berisi menyesalkan kebijakan tersebut.
Baca juga: Nasib Apes Pengusaha Mebel Surabaya, Mobil Pikap Raib saat Parkir di Depan Toko, Polisi: Masih Lidik
Komentar Akun Facebook Kusuma untuk membalas postingan Moh Muad itu berbunyi: Padahal tiap mbayar pajek mesti ditarik mbayar parkir langganan, tapi buktine nok lapangan tetep mbayar.
Jika diartikan ke Bahasa Indonesia, komentar Akun Facebook Kusuma itu berbunyi: Padahal setiap bayar pajak pasti ditarik bayar parkir berlangganan, tapi buktinya di lapangan masih tetap bayar.
Menanggapi viralnya ongkos parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro dimaksud, Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Bapenda Jawa Timur (Jatim) Teguh Wiidodo angkat suara.
Dia menyebut, kebijakan yang digunjing warga Facebook itu sah. Tidak melanggar. Landasan hukumnya Peraturan Gubernur Jatim Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
"Kebijakan penarikan tarif parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro itu dimulai atau diterapkan 1 Maret 2024 kemarin," ujar Teguh sapannya kepada awak media, Selasa (26/3/2024) siang.
Pejabat berkantor di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro ini meneruskan, parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak bisa disamakan dengan parkir di bahu jalan. Kalau di bahu jalan, memang gratis.
Kegratisan parkir di bahu jalan itu sebab sudah terkaver di pembayaran retribusi Parkir Berlanggangan setiap setahun sekali bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak dikaver pembayaran retribusi Parkir Berlanggan. Statusnya serupa gedung atau lahan parkir di luar bahu jalan yang bisa ditarik ongkos parkir.
"Penerapan parkir berbayar di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini tergolong baru. Paling belakang di antara daerah lainnya seperti Tuban, Madiun, dan lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, ongkos perlu dibayar masyarakat ketika parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Curhat wanita ditarik parkir Rp 10 ribu
viral di media sosial
Kota Bandung
jukir
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siapakah Orang Terkaya Indonesia Juli 2025 Menurut Forbes? Posisi Pertama Miliarder Prajogo Pangestu |
![]() |
---|
Pegawai Puskesmas Asyik Latihan Karaoke Lagu Ikke Nurjanah di Jam Pelayanan, Kadinkes: Ada Senam |
![]() |
---|
Sosok Pencetus Ide Bagi Bir Gratis di Acara Lari, Komunitas Free Runners Diboikot, Denda Rp5 Juta |
![]() |
---|
Penampakan dan Isi Tas Diplomat Arya Daru yang Ditinggal di Gedung Kemlu, Polisi Ungkap Temuan Lain |
![]() |
---|
Perjuangan Risma dan Sofi, Anak Pedagang Pasar & Tukang Las Lolos di ITB, Beri Pesan untuk Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.