Berita Bojonegoro
Warga Bojonegoro Syok Ditarik Ongkos Parkir di Kantor Samsat, Kepala Pengelola Data : Tak Melanggar
Warga Bojonegoro Syok Ditarik Ongkos Parkir di Kantor Samsat, Kepala Pengelola Data : Tak Melanggar aturan
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Masyarakat yang memarkir kendaraannya di halaman Kantor Samsat Bojonegoro karena berkeperluan dengan layanan instansi ini, ditarik ongkos parkir.
Kebijakan tersebut memantik perbincangan di media sosial Facebook. Persisnya di salah satu Grup Facebook sebagian besar anggotanya masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Muasal perbincangan di dalam Grup Facebook tersebut adalah postingan karcis parkir dari Samsat Bojonegoro yang diunggah oleh Akun Facebook bernama Moh Muad.
Dalam postingan dimaksud, Moh Muad juga membubuhkan tuliskan berbunyi: Lama gak ke Samsat BJN ada yang baru ternyata, kalau parkir kena retribusi ini benar2 baru ini.
Postingan itu dibalas banyak komentar Akun Facebook dalam grup serupa. Salah satunya Akun Facebook Kusuma yang menulis komentar berisi menyesalkan kebijakan tersebut.
Komentar Akun Facebook Kusuma untuk membalas postingan Moh Muad itu berbunyi: Padahal tiap mbayar pajek mesti ditarik mbayar parkir langganan, tapi buktine nok lapangan tetep mbayar.
Jika diartikan ke bahasa Indonesia, komentar Akun Facebook Kusuma itu berbunyi: Padahal setiap bayar pajak pasti ditarik bayar parkir berlangganan, tapi buktinya di lapangan masih tetap bayar.
Menanggapi viralnya ongkos parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro dimaksud, Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Bapenda Jawa Timur (Jatim) Teguh Wiidodo angkat suara.
Dia menyebut, kebijakan yang digunjing warga Facebook itu sah. Tidak melanggar. Landasan hukumnya Peraturan Gubernur Jatim Nomor 73 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
Baca juga: Kondisi 8 Siswa MI di Bojonegoro Korban Guru Cabul, Sempat Trauma Kini Sudah Kembali Sekolah
"Kebijakan penarikan tarif parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro itu dimulai atau diterapkan 1 Maret 2024 kemarin," ujar Teguh sapannya kepada awak media, Selasa (26/3/2024) siang.
Pejabat berkantor di Jalan Teuku Umar, Bojonegoro ini meneruskan, parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak bisa disamakan dengan parkir di bahu jalan. Kalau di bahu jalan, memang gratis.
Kegratisan parkir di bahu jalan itu sebab sudah terkaver di pembayaran retribusi Parkir Berlanggangan setiap setahun sekali bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara di halaman Kantor Samsat Bojonegoro tak dikaver pembayaran retribusi Parkir Berlanggan. Statusnya serupa gedung atau lahan parkir di luar bahu jalan yang bisa ditarik ongkos parkir.
"Penerapan parkir berbayar di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini tergolong baru. Paling belakang di antara daerah lainnya seperti Tuban, Madiun, dan lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, ongkos perlu dibayar masyarakat ketika parkir di halaman Kantor Samsat Bojonegoro ini Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat.
parkir
retribusi parkir
Kantor Samsat Bojonegoro
Bojonegoro
ViralLokal
berita jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.