Berita Surabaya
Ajak Warga Ikut Perangi Banjir dengan Tak Buang Sampah di Saluran Air, AH Thony: Sebar Satgas Sampah
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A Hermas Thony terus mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerangi banjir di Kota Pahlawan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony terus mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerangi banjir di Kota Pahlawan.
Selain mendukung proyek percepatan pembuatan saluran box culvert dan bozem hingga pompa air, pimpinan DPRD Surabaya ini juga meminta semua warga Surabaya ikut bersama-sama melawan banjir.
Warga dilarang keras membuang sampah sembarangan di saluran air atau sungai. Kelihatannya sepele dan dianggap bukan masalah. Tapi karena yang berperilaku membuang sampah di saluran air itu banyak dan dimana-mana, maka saluran air jadi mampet.
"Kalau budaya buang sampah di saluran air itu tidak dihentikan, bersiaplah kota ini berakrab ria dengan banjir. Saatnya Satgas Sampah dan Satpol PP siaga di setiap saluran air," kata AH Thony menanggapi banjir yang masih terjadi di Surabaya, Selasa (17/4/2024).
Setiap hujan deras dengan durasi agak lama, sejumlah kawasan di Surabaya terdapat genangan air.
Baca juga: Rencana Taman Remaja-THR Jadi Lokasi Konser Internasional, Pemkot Surabaya dan Investor Kaji Konsep
Meski lama dan kedalaman genangan berkurang, namun penanganan banjir harus terus menjadi prioritas kota. Sebab dampaknya luas, tidak sekadar merepotkan mobilitas warga.
Thony mendesak Satpol PP dan Satgas Sampah bekerja lebih optimal.
Dengan anggota yang ada, Satpol PP sebagai penegak perda (peraturan daerah) harus mau turun, siaga di titik-titik rawan warga membuang sampah di saluran air. Saat ini sudah ada Perda 1/2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Surabaya.
Salah satunya, melarang warga membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah tindak pidana ringan dengan denda Rp 75.000. Namun Perda Sampah tersebut dinilai Thony hanya asesoris tanpa ada penegakan hukum maksimal. Buktinya, banyak saluran mampet karena sampah.
Tak Perlu Tunggu Pemkot
Pimpinan DPRD Surabaya ini juga menyoroti perilaku warga Surabaya yang bikin geregetan. AH Thony kerap turun ke sejumlah kawasan dan perkampungan. Banyak ditemukan saluran air di kampung dan got buntu. Namun kondisi tersebut dibiarkan warga. Tidak ada gerakan kampung untuk membersihkan got.
Thony pun mengajak semua warga menggelorakan daya juang dengan bergotong-royong peduli lingkungan.
"Masak membersihkan got saja nunggu Pemkot. Mari lurah, RT RW di kampung-kampung menggerakkan kerja bakti. Apalagi rata-rata banjir di kampung karena got mampet," kata AH Thony.
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air juga diharapkan rutin mengecek setiap saluran air. Terutama saluran primer atau sekunder. Bahkan kalau perlu hingga saluran di perkampungan. Sebab semua saluran itu harus terkoneksi dan lancar. Mereka juga harus rutin melakukan normalisasi dengan mengeruk setiap saluran.
Baca juga: Sosialisasi Anti Kekerasan Anak, IPIP Pimpinan Asrilia Gandeng Wartawan Pemkot Surabaya
Pria asal Bojonegoro ini terus mendorong Pemkot Surabaya menuntaskan proyek saluran box culvert dan proyek saluran lainnya yang terkoneksi satu sama lain. Tak ada lagi saluran yang tidak terhubung. Kelihatannya ada saluran tapi tidak terkoneksi sehingga meluber saat hujan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas Thony
DPRD Surabaya
banjir
saluran air
Pemkot Surabaya
TribunJatim.com
| 5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
|
|---|
| Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
|
|---|
| Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
|
|---|
| Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
|
|---|
| Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.