Berita Kota Malang
Usulan Organda ke Pemkot Malang Soal Sopir Angkutan Kota Digaji Bulanan: Kesejahteran Sopir
Organisasi Angkutan Darat Kota Malang usulkan perubahan manajemen angkutan kota yang libatkan operasional hingga kesejahteraan sopir ke Pemkot Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Organisasi Angkutan Darat Kota Malang mengusulkan perubahan manajemen angkutan kota yang melibatkan operasional hingga kesejahteraan sopir ke Pemerintah Kota Malang.
Organda Kota Malang mengharapkan para sopir angkutan kota digaji dengan mekanisme bekerja di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sekretaris Organda Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono melalui saluran telefon menjelaskan, mereka meminta ada perubahan tata kelola yang lebih baik agar angkutan kota tidak menjadi problem, tetapi justru menjadi pemecah kebuntuan.
"Kami minta ada perubahan tata kelola yang lebih baik agar angkutan kota tidak menjadi problem tapi menjadi solusi, pemecah kebutuan. Yang sudah kami usulkan, angkot di bawah BUMD. Sopir digaji, angkot mereka yang tidak layak ya harus diperbaiki. Kalau sudah dapat gaji, harusnya mereka mampu melakukan perbaikan angkotnya," ujar Purwono, Senin (22/4/2024).
Purwono mendengar bahwa Pemkot Malang telah belajar ke Pemkot Palembang dan Pemkot Solo mengenai manajemen angkutan umum. Dua kota itu dipilih karena memiliki manajemen transportasi publik yang dinilai baik.
Baca juga: Viral Pasangan Kekasih Berbuat Asusila di Kafe Es Krim Malang, Polisi Selidiki dan Cek ke Lokasi
"Harapan kami dapat diaplikasikan di Kota Malang sehingga masyarat bisa kembali menggunakan angkutan kota, tidak kendaraan pribadi," katanya.
Purwono mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Kota Malang. Mereka menawarkan opsi jika nanti angkutan kota dikelola oleh BUMD, maka pengelolalnya adalah BUMD Tugu Aneka Usaha. Purwono menegaskan, bahwa layanan transportasi adalah kewajiban pemerintah terhadap masyarakat.
"Bisa di Tugu Aneka Usaha. Sebetulnya angkutan publik ini kan kewajiban pemerintah untuk mengadakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Organda mencatat, ada 1.080 sopir dan 20 trayek aktif 25 trayek yang tercatat. Jika nanti ada mekanisme penggajian terhadap sopit angkutan kota, Purwono menegaskan tidak ada lagi angkutan yang menunggu dalam waktu lama atau (nge-time).
Saat ini, pemasukan sopir berasal dari penumpang. Untuk bisa mendapatkan penumpang, terkadang sopir harus menunggu dalam waktu lama di titik tertentu. Jika nanti sopir digaji bulanan, maka Purwono memastikan tidak ada lagi budaya menunggu penumpang.
"Ketika mereka digaji, mereka harus tepat waktu. Angkot ini harus tetap bergerak. Harapannya, bertahap masyarakat mulai ada kepercayaan. Satu orang atau tidak ada orang ya tetap diangkut. Kalau sekarang tumpuan pengahsilannya dari ongkos penumpang," kata Purwono.
Organda Kota Malang tengah mencari waktu yang tepat untuk menemui Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Pertemuan itu akan membahas kelanjutan rencana perbaikan manajemen angkutan kota.
"Kami juga berharap DPRD bisa membantu," terangnya.
Baca juga: 490 Peserta Ikuti Program Mudik Gratis Pemkot Malang 2024, Sekda: Mengurangi Beban Warga
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Organda dalam forum rapat di Balai Kota Malang saat Ramadan.
Organisasi Angkutan Darat
Organda Kota Malang
sopir angkutan kota
angkutan kota
Pemkot Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.