Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Murka Segel Kantor Desa di Sumut, Kades Kepergok Diberi 'Kejutan' Istri Orang di Hotel Melati

Warga segel Kantor Desa di Langkat Sumut imbas Kades yang kepergok diberi kue bolu dari istri orang di Hotel Melati.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
Detik-detik warga pergoki Kades di Sumut saat diberi kejutan oleh istri orang di sebuah Hotel Melati. 

Si Pak Kades tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Nasib Kades di Magetan Kepergok Judi saat Bulan Ramadan, Pemkab Singgung Mekanisme Pemberhentian

Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.

Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.

Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Baca juga: Sakit Hati Kades karena Anak Kalah Pileg, Pecat Sepihak 21 Ketua RT dan 6 RW: Tidak Sepaham Buat Apa

Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp500 ribu.

Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp1 juta.

"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.

Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Semantara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.

MT sebelumnya mengungkapkan Kades tersebut telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtua untuk menikah.

Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved