Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Alasan KPU Probolinggo Belum Tetapkan Caleg Terpilih 2024, Singgung Surat dari KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih belum menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih, meskipun sengketa PHPU.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHSAN FARADISI
Suasana Kantor KPU Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo masih belum menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih, meskipun sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah diputus MK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa menjelaskan, alasan belum ditetapkannya caleg terpilih tersebut lantaran masih menunggu surat KPU RI terkait ada tidaknya perselisihan terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Probolinggo.

"Jadi kami masih menunggu surat dari MK ke KPU RI terkait PHPU Pileg. Nanti KPU RI akan merilis daerah mana saja yang ada PHPU. Jika nantinya di Kabupaten Probolinggo tidak ada, maka penetapan caleg terpilih bisa disegerakan," kata Aliwafa, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Nasib Motor Picu Tabrakan Maut di Probolinggo, Dirlantas Soroti Harley Davidson Dokter Tewas: Bodong

Menunggu rilis dari KPU RI terkait PHPU Pileg yang berasal dari MK, lanjut Aliwafa, sangat penting. Sebab, jika terdapat perselisihan di Kabupaten Probolinggo, maka akan ditangani di mata hukum dan undang-undang.

"Sedangkan jika tidak terdapat perselisihan, artinya perjalanan demokrasi berjalan dengan lancar di Kabupaten Probolinggo. Artinya ketika penetapan, sudah tidak ada perselisihan," tutur Aliwafa.

Baca juga: Kecelakaan Maut Harley Davidson yang Tewaskan Pasutri di Probolinggo, Polisi Buru Pengendara NMax

Terlebih, menurutnya, di Kabupaten Probolinggo sendiri terdapat PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Ganjar-Mahfud berkaitan kesalahan penulisan penggunaan surat suara. 

" Yang mana di TPS 01 Desa Seneng, Kecamatan Krucil terdapat kesalahan penulisan dalam model C Hasil salinan yang seharusnya angka tertulis 235 justru keliru penulisan jadi 335. Namun, dalam C Plano Hasil angka yang tertulis sudah benar 235," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved