Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Pemuda Probolinggo ini Kaget saat Polisi Gerebek Rumahnya, Temukan Ribuan Pil Haram dalam Kalengan

Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, membuat pemuda di Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian setelah menjadi pengedar pil koplo.

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHSAN FARADISI
Tersangka pengedar pil koplo dengan ribuan butir saat diamankan Satreskoba Polres Probolinggo, Rabu (1/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, membuat pemuda di Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian setelah menjadi pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) atau Pil Koplo.

Tersangka adalah Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo yang diamankan di rumahnya sendiri pada Senin (29/4/2024) malam lantaran menjadi pengedar pil koplo

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi pil koplo yang dilakukan para pemuda sekitar.

"Dari laporan itu kemudian kami kembangkan. Dan setelah mendapat titik terang, tersangka kami amankan saat berada di rumahnya. Kami juga menyita ribuan butir pil koplo baik yang siap edar dan di dalam kalengan," kata Vita, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Alasan KPU Probolinggo Belum Tetapkan Caleg Terpilih 2024, Singgung Surat dari KPU RI

Dari tangan tersangka, lanjut Iptu Vita, pihaknya menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 2.402 butir jenis trihexipenidly dan sebanyak 14 butir jenis dextrometrophan serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.

"Tersangka dan barang buktinya kini sudah ada di sel tahanan Polres Probolinggo. Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini sudah menjadi pengedar pil koplo sudah sejak dua tahun yang lalu, dari hasil penjualannya itu untuk gaya hidup," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Motor Picu Tabrakan Maut di Probolinggo, Dirlantas Soroti Harley Davidson Dokter Tewas: Bodong

Atas perbuatannya, menurut Iptu Vita, tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Vita.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved