Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Peringati May Day 2024, Ratusan Buruh di Situbondo Turun ke Jalan, Tolak Upah Murah

Ratusan buruh dari berbagai perusahaan dan organisasi buruh di Kabupaten Situbondo, turun ke jalan, Rabu (01/5/2024).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Ratusan buruh di Situbondo saat berunjuk rasa, Rabu (1/5/2024) 

Undang undang  cipta kerja saat ini, kata Taufik sangat melemahkan buruh, namun sejak enam puluh tahun lamanya buruk kerja terus naik.

"Adanya Undang undang cipta kerja terjadi degradasi terhadap aturan aturan buruh kerja yang ada," ujarnya.

Menurutnya, upah buruh yang diterima buruh di Situbondo sangat naif sekali, karena upah yang diterima tidak sesuai UMK.

"Ada yang upahnya Rp 1.8 juta hingga Rp 1.9 juta, bahkan ada perusahaan yang tidak menggaji tiga bulan," katanya.

Sebelumnya, lanjut Taufik, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan oleh pihak perusahaan perusahaan yang ada di Situbondo.

"Kemarin masih ada, yaitu THR yang seharusnya satu kali kerja, namun yang terjadi ada buruh yang dberi THR hanya sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekdakab Wawan Setiawan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sebagai fasilitator, karena sudah ada dewan pengupahan.

"Kita hanya sebagai penengah, sebab kita berdiri diantara pengusaha dengan buruh," kata mantan Pejabat Pemkab Bondowoso ini

Dikatakan, saat proses penentuan UMK, itu sudah ada mikanisme dan tata caranya. Apalagi, sambungnya, itu harus disesuaikan dengan persoalan harga, penentuan biaya hidup serta lainnya.

"Sehingga besaran itu dipadukan,  jika terlalu tinggi itu juga tidak terlalu bagus dan perusahaan tidak bisa bayat serta ditutup. Itu sebaliknya kalau terlalu rendah, kesejahteraan buruh terganggu,," ujarnya.

Sekdabkab menjelasskan, untuk saat ini UMK Situbondo yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur itu memcapai sebesar Rp 2.135.000.

"Besaran UMK itu sudah layak dan itu sesuai kebutuhan hidup di Kabupaten Situbondo," ucapnya.

Dikatakan, terkait THR pemerintah Kabupaten Situbondo, telah melayangkam surat edaran ke perusahaan perusahaan dengan dipantau terus oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap perusahaan yang memberikan THR dibawah ketentuan.

"Dari pemantauan itu memang ada pemberian THR lebih rendah dan kita telah mengklarifikasi serta kita jembatani agar sesuai surat edaran bupati itu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved