Pemilu 2024
Daftar 45 Caleg DPRD Trenggalek Terpilih, Hanya Dua Parpol yang Bisa Usung Paslon Sendiri di Pilkada
Daftar 45 caleg DPRD Trenggalek terpilih yang ditetapkan KPU, hanya PDIP dan PKB yang bisa usung sendiri paslon Bupati Trenggalek dan wakilnya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Trenggalek hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan 45 anggota DPRD terpilih dan perolehan kursi anggota DPRD dari masing-masing partai politik
Hasilnya, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik dengan raihan kursi terbanyak, yaitu 13 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 11 kursi, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi, dan Golkar 5 kursi.
Sedangkan Partai Gerindra meraih 4 kursi, lalu Partai Demokrat mendapat 3 kursi, Hanura 2 kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi.
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menuturkan, KPU RI telah menginstruksikan seluruh KPUD termasuk KPU Trenggalek untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih pada 2 Mei 2024.
Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan ke KPU RI bahwa tidak ada perselisihan hasil sengketa pemilu, termasuk di Kabupaten Trenggalek.
Konsekuensinya, KPU yang tidak terdapat perselisihan hasil sengketa pemilu harus melakukan penetapan calon terpilih paling lambat 3 hari kemudian.
"Hasil penetapan perolehan kursi, partai politik yang paling banyak meraih kursi adalah PDI Perjuangan yaitu 13 kursi, lalu PKB 11 kursi," kata Gembong, Kamis (2/5/2024).
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyampaikan, hanya ada dua parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, yaitu PDI Perjuangan dan PKB.
Baca juga: Alasan KPU Probolinggo Belum Tetapkan Caleg Terpilih 2024, Singgung Surat dari KPU RI
"Hanya ada dua partai politik tersebut yang mendapat lebih dari 9 kursi sebagai syarat minimal mengusung pasangan calon dalam Pilkada Trenggalek," jelas Gembong.
Lebih lanjut para calon anggota DPRD Trenggalek terpilih baru akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2024, seiring berakhirnya masa jabatan 45 anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024.
Berikut Ini 45 Calon Anggota DPRD Trenggalek Terpilih yang Ditetapkan KPU Trenggalek:
Dapil 1
1. PKB: Gunawan (3.493) (baru)
KPU Kabupaten Trenggalek
Pemilu 2024
PDI Perjuangan
PKB
Gembong Derita Hadi
Pileg 2024
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.