Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Daftar 50 Anggota DPRD Surabaya Terpilih di Pemilu 2024, PDIP Masih Jadi Pemenang, Ada 17 Nama Baru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan 50 nama Anggota DPRD Surabaya terpilih berdasarkan Pemilu 2024.

|
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan 50 nama Anggota DPRD Surabaya terpilih berdasarkan pemilu 2024, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan 50 nama Anggota DPRD Surabaya terpilih berdasarkan Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merupakan nama baru.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi para anggota DPRD Surabaya yang terpilih dan bertugas untuk periode 2024-2029.

Hal ini menindaklanjuti instruksi KPU-RI kepada KPU Kabupaten/Kota.

Dalam instruksi tersebut, KPU daerah yang tak bersengketa dengan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera menetapkan para caleg terpilih.

Daerah yang turut mendapatkan instruksi tersebut di antaranya adalah Surabaya.

"Kami melakukan salah satu tugas KPU Kota Surabaya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam pasal 18 untuk melakukan penetapan perolehan kursi anggota DPRD tingkat kota beserta caleg yang terpilih,” kata Komisioner KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist.

Baca juga: Sambut Pilkada 2024, KPU Surabaya Akan Rekrut Ratusan Petugas PPK, Pendaftaran Mulai 23-29 April

Berdasarkan hasil penetapan, PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan mendapatkan 11 kursi.

Sekalipun mempertahankan predikat sebagai juara seperti pemilu 2019, namun perolehan kursi tersebut menurun dibanding pemilu sebelumnya (15 kursi).

Selain PDIP, ada sembilan partai lain yang turut mengirimkan kadernya untuk duduk di gedung yang beralamat di Jalan Yos Sudarso tersebut.

Di antaranya, Gerindra (8 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), PKB (5 kursi), dan PSI (5 kursi)  . 

Lalu PAN (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PPP (3 kursi), dan NasDem (2 kursi).

Naafilah juga mengatakan, masih terdapat dua proses sengketa yang berjalan di tingkat DPR-RI yang melibatkan KPU Kota Surabaya.

Sebab, proses sengketa yang disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yakni Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved