Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Warga Bundaran Dolog Diberi Tenggang Waktu 2 Bulan Kosongkan Rumah, Proyek Underpass Mulus

Warga Kampung Bundaran Dolog, di Jemur Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya diberi waktu dua bulan untuk mengosongkan rumah

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/NURAINI FAIQ
Pembebesan Lahan - Warga Bundaran Dolog, di Kampung Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, saat melintas di pintu masuk kampung, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Kampung Bundaran Dolog, di Jemur Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya diberi waktu dua bulan untuk mengosongkan rumah dari Mei 2024 ini.

Usai pencairan ganti rugi, lahan mereka harus dikosongkan hingga batas waktu akhir Juni 2024.

Sementara bagi mereka yang belum menerima harga apraisal termasuk yang  bersengketa akan diberlakukan konsinyasi.

Pemkot bersama tim apraisal sudah menetapkan bahwa warga terdampak proyek nasional underpass Bundaran Dolog berhak atas ganti rugi 2 sampai 3 kali nilai jual objek pajak (NJOP). Per meter tanah dihargai Rp 20 juta.

"Yang sudah terbayar kami beri batas waktu 60 hari ke depan atau akhir Juni 2024 (mengosongkan lahan)," kata Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Farhan Sanjaya.

Saat ini sudah ada tujuh warga Bundaran Dolog yang sudah clear dan menerima ganti rugi. Secara bertahap, pencairan ke rekening masing-masing warga sudah dilakukan.

Rata-rata menerima Rp 1 miliar lebih sedikit. Nilai ini dirasa berkeadilan.

Farhan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menargetkan bahwa pembebesan lahan Bundaran Dolog tuntas pada 2024.

Apalagi Pemkot juga sudah menganggarkan Rp 81 M melalui APBD 2024 untuk pembebasan lahan proyek underppas di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi.

Baca juga: Warga Bundaran Dolog Tolak Lahan Dihargai Rp20 Juta per Meter, Pemkot Surabaya Siapkan Opsi Terakhir

"Pada dasarnya warga sudah tanda tangan dan setuju. Memang ada yang masih bersengketa. Namun atas arahan pimpinan, yang berlarut-larut itu nantinya akan dilakukan konsinyasi. Proyek harus tetap jalan," kata Farhan.

Namun Farhan optimis bahwa persoalan di tingkat warga bisa diselesaikan. Dia berharap semoga ada putusan terbaik dari warga.

Jadi rencana proyek nasional underpass itu tidak berlarut-larut dan clear 2024 untuk pembebesan lahan. Pada 2025 bisa lanjut pembangunan fisik dan konstruksinya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved