Berita Surabaya
Warga Bundaran Dolog Tolak Lahan Dihargai Rp20 Juta per Meter, Pemkot Surabaya Siapkan Opsi Terakhir
Proses pembebasan lahan di kawasan Bundaran Taman Pelangi/Bundaran Dolog masih tengah berlangsung.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses pembebasan lahan di kawasan Bundaran Taman Pelangi/Bundaran Dolog masih tengah berlangsung.
Sebagai opsi terakhir, Pemkot juga akan menyiapkan opsi Konsinyasi dalam mekanisme pembebasan lahan ini.
Sebagaimana diketahui, kawasan Bundaran Dolog atau Bundaran Taman Pelangi rencananya akan menjadi lokasi pembangunan Underpass jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Pembangunan yang melibatkan pemerintah pusat tersebut ditargetkan dapat mengantisipasi kemacetan di sisi Surabaya selatan.
Saat ini, masih ada sekitar 22 persil rumah yang tinggal di Kampung Jemur Gayungan RT 1 RW 3 Surabaya masuk dalam rencana pembasan lahan tersebut.
Total, Pemkot Surabaya menyiapkan anggaran sebesar Rp81 miliar untuk pembebasan lahan ini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, proses pembebasan lahan tersebut telah masuk dalam penilaian appraisal oleh lembaga terkait.
Baca juga: Tolak Lahannya Dihargai Rp20 Juta per Meter, Warga Bundaran Dolog Bersurat ke Walikota Surabaya

Baca juga: Warga Bundaran Dolog Tolak Pembebasan Lahan Flyover Taman Pelangi, Dirugikan Karena Sempadan Kali
"Sudah dilakukan, dan (harga tanah berdasarkan) appraisalnya keluar sekitar Rp20 juta per meter," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (1/5/2024).
Sekalipun telah menjadi agenda prioritas Pemkot, rencana pembasan lahan tersebut mengahadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, nilai appraisal yang lebih rendah dari keinginan warga.
Dalam diskusi bersama Pemkot Surabaya beberapa waktu terakhir, warga meminta nilai ganti rugi di angka Rp50 juta permeter persegi.
Nilai tersebut terungkap dalam beberapa proses komunikasi terakhir kedua belah pihak.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan akan menggunakan aturan yang ada. Bagi warga yang tidak menerima, Pemkot Surabaya akan melakukan konsinyasi melalui pengadilan.
Baca juga: Besok Nilai Ganti Rugi Diserahkan, Warga Bundaran Dolog Surabaya Minta Rp55 Juta per Meter
Artinya, uang ganti rugi akan disampaikan Pemkot kepada Pengadilan untuk penyalurannya.
"Ada (warga) yang menerima, ada yang tidak setuju. Tapi kan tidak mungkin, kalau tidak menerima, maka kita lakukan konsinyasi. Konsinyasi itu lewat pengadilan," terangnya.
berita Surabaya Hari ini
Berita Surabaya Terkini
warga Bundaran Dolog
pembebasan lahan Bundaran Dolog
Taman Pelangi
TribunJatim.com
Tribun Jatim Network
Bundaran Taman Pelangi
Eri Cahyadi
Pemkot Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.