Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat
Pelatih Silat di Tulungagung yang Didakwa Menewaskan Bocah Diputus Bersalah, LHA PSHT Terima Putusan
Pelatih silat di Tulungagung yang didakwa menewaskan anak didiknya diputus bersalah, LHA PSHT menerima putusan hakim.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, REB (15) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (6/5/2024).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari.
Namun terdakwa bisa langsung bebas, karena masa penahanan sama dengan putusan hakim.
Salah satu penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung, Nur Indah, mengaku menerima putusan ini.
"Kami tidak melakukan upaya hukum. Kami masih menunggu sikap jaksa," jelas Indah.
Indah mengaku langsung menjemput Dendi, keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempat penahanannya.
Meskipun nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding, tidak akan mempengaruhi pembebasan Dendi.
Meski terdakwa bisa langsung bebas, Indah mengaku ada perbedaan pendapat penasihat hukum dengan majelis hakim.
"Kami berkeyakinan, tidak ada kaitan apa yang dilakukan terdakwa dengan kematian korban. Namun majelis hakim menyatakan ada kaitannya," ucapnya.
Indah mengungkapkan, saat latihan, Dendi memang melakukan tendangan kepada REB.
Dendi juga membuat REB jatuh terjengkang.
Baca juga: LHA PSHT Sebut Kematian Siswa SMP di Tulungagung Tak Terkait Pelatih Silat yang Jadi Tersangka
Semua itu disebut bukan menjadi penyebab kematian REB 4 hari kemudian.
Namun hakim menyatakan Dendi bersalah dan memutus dengan dakwaan primer, pasal 80 juncto pasal 76C Undang-undang Perlindungan anak.
Putusan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 7 tahun.
"Hakim menggunakan dakwaan primer, dan diputus 5 bulan 17 hari. Itu sama persis dengan lamanya terdakwa menjalani penahanan," pungkas Indah.
Selama persidangan, aparat gabungan TNI dan polisi menjaga ketat PN Tulungagung.
Sebuah kendaraan water canon juga disiapkan.
Polres Tulungagung mendapatkan bantuan personel dari Sat Brimob Polda Jatim.
Sementara ratusan massa PSHT baru berkumpul di sekitar PN Tulungagung setelah sidang putusan.
Mereka membubarkan diri setelah Indah menyampaikan hasil sidang.
Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut Tulungagung, pada Sabtu (18/11/2023) pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.
Sesampai rumah, korban mengeluh sakit punggung.
Keesokan harinya, Minggu (19/11/2023), kondisinya memburuk karena sudah kehilangan selera makan.
Keluarga membawa korban ke RS Era Medika Tulungagung pada Selasa (21/11/2023), dan diketahui saturasi oksigen korban hanya 67 persen.
Setelah mendapat perawatan, kondisinya terus membaik dan akan dilepas selang oksigennya.
REB sempat duduk dan berjalan di ruang perawatan, namun kemudian dia kejang dan meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023).
Keluarga melaporkan kematian REB ke Polres Tulungagung, karena curiga siswa kelas IX SMPN 1 Ngunut Tulungagung ini cedera saat latihan pencak silat.
Hasil autopsi menunjukkan sejumlah luka di tubuh korban, seperti di leher bagian belakang, rongga dada dan di rongga otak.
Dari semua luka itu, yang paling fatal adalah pendarahan di rongga otak.
Luka ini yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
Pendarahan di rongga otak dimungkinkan terjadi karena benturan dengan benda keras.
Hasil penyelidikan polisi menyimpulkan, luka yang dialami korban karena kekerasan yang terjadi saat latihan.
Bocah SMP Meninggal Usai Latihan Silat
Pengadilan Negeri Tulungagung
Persaudaraan Setia Hati Terate
PSHT
Lapas Kelas IIB Tulungagung
SMPN 1 Ngunut
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
Antisipasi Massa PSHT, Polisi Jaga Ketat PN Tulungagung, Water Canon hingga K9 Disiagakan |
![]() |
---|
LHA PSHT Sebut Kematian Siswa SMP di Tulungagung Tak Terkait Pelatih Silat yang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Warga PSHT Datangi PN Tulungagung, Beri Dukungan Sidang Praperadilan Pelatih yang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Polres Tulungagung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Pelajar SMP saat Latihan Silat |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Bocah SMP Tulungagung Meninggal Usai Latihan Silat, Ada Pendarahan di Rongga Otak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.