Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Cari Untung Lewat Proyek Perbaikan Jalan, 4 Kades di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Cari untung lewat proyek perbaikan jalan, 4 kepala desa di Bojonegoro dijebloskan ke penjara. Begini modus mereka.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Empat oknum kades di Bojonegoro digelandang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (8/5/2024). Mereka diduga terlibat korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk perbaikan jalan di desanya.  

Namun, menurut Angga, masing-masing desa memperoleh anggaran kisaran Rp 300-an juta.

Perinciannya, Desa Tebon Rp 392,8 juta, Desa Dengok Rp 337,7 juta. Kemudian, Desa Purworejo Rp 370,3 juta, dan Desa Kuncen Rp 187,5 juta.

Pembagian keuntungannya antara pihak Bambang dengan masing-masing tersangka oknum kades itu, sekitar 5-10 persen dari nilai anggaran yang telah cair. 

Namun, ungkap Angga, para tersangka ini belum memperoleh keuntungan tersebut, karena Bambang lebih dulu ditangkap pihak kepolisian. 

"Bambang menjanjikan kepada para kades ini, namun dalam prosesnya, pekerjaan tidak selesai, anggaran di Bambang, sesuai hasil pemeriksaan, belum diberikan oleh Bambang ke para kades," terangnya. 

Di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, terdapat delapan desa, yang akan menerima anggaran Dana BKKD total sebesar Rp 1,284 miliar.

Ternyata, empat desa penerima dana tersebut terbukti melakukan praktik lancung dalam pelaksanaan proyek pengerjaannya. 

Itulah mengapa, lanjut Angga, mekanisme pengembangan kasus korupsi tersebut, bakal dilakukan secara terus menerus. 

Hal ini juga menjawab mengapa keempat oknum kades tersebut, ditetap sebagai tersangka, setelah Bambang menjalani persidangan hingga vonis. 

"Karena semua uang dari desa, diserahkan kepada Bambang, kemudian diserahkan pekerjaannya tidak selesai," katanya. 

"Dan setelah dilakukan pengecekan dengan inspektorat Kabupaten Bojonegoro, ditemukan kondisi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek yang digunakan," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka, baik dari pihak oknum kades selaku pengelola dana anggaran tersebut atau pihak struktur kelembagaan setingkah lebih tinggi yang menaungi kades, Angga tak menampiknya, seiring dengan adanya perkembangan hasil penyelidikan kasus yang terus bergulir. 

"Untuk desa di kecamatan ini, ada 8 desa. Dan desa yang lainnya, masih kami lakukan pendalaman," tambahnya. 

"(Potensi dugaan keterlibatan camat) Soal itu, ke arah sana, masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus, masih berproses, masih pendalaman," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved