Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Nasib Maling Motor di 6 TKP Kota Probolinggo, Dibekuk saat Bawa Kabur CBR, Cari Mangsa Lewat Medsos

Polres Probolinggo Kota mengamankan residivis sekaligus spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) inisal PR (37) warga Desa Sepuh Gembol,

Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Probolinggo Kota
Tampang pelaku curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo yang bermodus cari mangsa lewat medsos 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO- Polres Probolinggo Kota mengamankan residivis sekaligus spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) inisal PR (37) warga Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor CBR milik Ahmad Rifa (25) warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dengan modus pinjam. Antara pelaku dan korban sebelumnya kenal lewat media sosial.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan, jika pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus peredaran pil koplo. Pelaku diamankan pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wib di jalan raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul.

"Jadi untuk modusnya pelaku mengelabui korban, terlebih dulu berkenalan di media sosial lalu meminjam sepeda motor kepada korban untuk membeli rokok atau alasan lain namun faktanya motor korban dibawa kabur," kata AKBP Wadi, Rabu (8/5/2024).

Dari pemeriksaan kepada pelaku, menurut AKBP Wadi, diketahui pelaku sudah menggelapkan sepeda motor milik korban-korbannya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Baca juga: Maling Motor di Pakis Surabaya Curi Motor Warga yang Sedang Halal bi Halal, Aksinya Cuma 27 Detik

Baca juga: Komplotan Maling Motor di 19 TKP di Malang Diringkus Polisi, Ternyata Hasil Curian Dijual ke Madura

Di antaranya, Honda Supra X Jl. Sukun Kelurahan Triwung Lor, Suzuki Nex di Kelurahan, Ketapang, Honda CB150R di Kelurahan Kademangan, Vario 125 Belakang SD Kedupok 2, Yamaha N-Max Kelurahan Jati dan Yamaha Mio GT di Kelurahan Kebonsari Kulon.

"Dari pengakuan pelaku ini, hasil penjualannya itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya dan berfoya-foya, berjudi, pesta miras, dan bayar kos," ungkapnya.

"Dan pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun," pungkas Wadi.

Baca juga: Komplotan Maling Motor di Dekat SPBU Ponorogo Diciduk Polisi, Ternyata Sudah Beraksi di 12 Lokasi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved