Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Modus SPJ Fiktif Demi Raup Dana Desa 200 Jutaan, Kades Ngariboyo ini Dijebloskan Bui Kejari Magetan

Kepala Desa Ngariboyo Sumadi, harus merasakan dinginnya jeruji besi atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengelolaan Anggaran Dana Desa 2018- 2019.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Kepala Desa Ngariboyo Sumadi dibawa ke ruang tahanan oleh Tim Penyidik Kejari Magetan, Rabu (8/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Kepala Desa Ngariboyo Sumadi, harus merasakan dinginnya jeruji besi atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengelolaan Anggaran Dana Desa 2018- 2019. 

Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka, setelah melakukan gelar perkara ekspose perkara Tim Penyidik Pidana Khusus.

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pasca memeriksa 22 saksi dari hasil audit inspektorat, negara merugi sebesar Rp 209. 642.700.

Tersangka juga telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: Tolak Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar Sayur Magetan Keluhkan Sepi Pembeli dan Pedagang Liar

“Modus tersangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mengeluarkan Dana Desa (DD). Adapun SPJ fiktif tersebut digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna, pembelian tanah urug dan batu,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Dirinya menambahkan, tanah urug berasal dari pemeriksaan ahli teknis UNS diteliti di lokasi bukan tanah beli, tapi dari galian pondasi yang ditimbun di sebelahnya diakui sebagai tanah urug. 

“SPJ fiktif dicatat pembelian tanah urug, padahal tidak ada pembeliannya. Jadi membeli bahan atau barang, digunakan untuk mengeluarkan anggaran,” jelasnya.

“Seolah olah nyata dilaksanakan, padahal dibuat fiktif oleh yang bersangkutan. Tersangka bergerak sendiri sementara ini. Namun untuk ada tidaknya tersangka lain, tetap akan dilakukan pendalaman dan diserahkan ke tim penyidik,” imbuhnya.

Baca juga: Nasib SMPK Garuda Magetan, Pernah Berjaya di Era 80 an, Kini Berjuang di Tengah Kemajuan Era

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sembari dilakukan pendalaman keterangan tersangka dan saksi. Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 2 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 18 UU Tipikor.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka Ahmad Setiawan, menambahkan, Kejari Magetan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. 

“Tentunya mereka juga memiliki alasan, dianggap mampu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Senin mendatang dijadwalkan klien kami ada pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved