Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngamuk Ajak Rujuk Ditolak, Pria Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri, sempat Buntuti Korban

Seorang pria bakar mobil dan rumah mantan istrinya di Majalengka viral di media sosial. Pelaku adalah pria berinisial IS.

ISTIMEWA
Seorang pria menyiram pertalite dan membakar mobil di halaman minimarket Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Jawa Barat, pada Rabu (7/5/2024) petang. 

Pelaku berinisial TRS (36), membakar musala karena sakit hati dilarang tidur dan nongkrong di musala tersebut.

Dia akhirnya merencanakan tindak kejahatan dengan menyulut api dengan kain yang telah dipersiapkan lalu membakar musala tersebut.

Syukurnya pelaku berhasil ditangkap Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (3/5/2024).

"Motif pelaku sakit hati karena dilarang tidur dan nongkrong di musala," ungkap Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang dalam rilisnya, Jumat, (3/5/2024).

Noak menjelaskan, pelaku membakar Musala Maudiul Ikhsan di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Minggu (28/4/2024) lalu.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV sekitar musala.

"Sebelum membakar, pelaku terlebih dahulu memecahkan kaca depan musala, lalu menyulut api dengan kain yang telah dipersiapkan," beber Noak.

Aksi pelaku diketahui warga. Saat itu, warga melihat kaca depan musala pecah dan melihat kain gorden terbakar.

Beruntung api tidak sampai membakar seluruh bangunan rumah ibadah umat Islam itu. 

Baca juga: Nikahnya Dijodohkan, Suami Ceraikan Istri di Malam Pertama Imbas Tato di Paha, Kini Ribut soal Mahar

Sebab, warga segera memadamkan api sebelum membesar.

Warga pun melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Senapelan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Noak.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang Pembakaran dan Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved