Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pelayanan Adminduk Surabaya Wajib Selesai 24 Jam, Warga Dapat Kompensasi Rp 50 Ribu Jika Terlambat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan jajarannya untuk bekerja efektif dalam pelayanan administrasi kependudukan warga.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat berkantor di kantor kelurahan beberapa waktu lalu. 

Kepala Dinas Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto merinci sejumlah layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang bisa selesai 1x24 jam. Menurutnya, ada sejumlah pelayanan yang tak bisa diselesaikan selama 1x24 jam.

Di antaranya, administrasi kependudukan yang melibatkan instansi dari Pemda lain.

“Jadi, memang ada pelayanan adminduk yang bisa selesai 1x24 jam dan ada pula yang tidak bisa selesai 1x24 jam. Kita berharap warga memahami kondisi-kondisi ini, terutama yang tidak bisa selsai dalam 1x24 jam,” kata Eddy dikonfirmasi terpisah.

Berikut Rincian Layanan Administrasi Kependudukan yang bisa selesai 1x24 jam di Surabaya: 

- Cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing) kecuali terjadi keterlambatan blangko KTP elektronik
- Cetak biodata penduduk
- Perubahan biodata pada kartu keluarga
- Cetak ulang KK (Kartu Keluarga) / Pemutakhiran KK merah (Kartu Keluarga Lama)
- Cetak KIA (Kartu Identitas Anak),
- Cetak SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), pindah datang, dan pindah dalam kota
- Buka blokir
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
 - Surat Keterangan Penduduk Tanpa Identitas (SKPTI)
- Pendataan penduduk non permanen
- Akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan
- Surat keterangan lahir mati
- Akta kematian
- Kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan
- Pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri
- Pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan
- Pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda

Pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1x24:

- Permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja
- Cetak KTP elektronik dan KTP OA (Orang Asing) karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik
- KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil
- Permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir
- Perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, dan perubahan foto dan atau tanda tangan KTP
- Keabsahan dan legalisir akta pencatatan sipil 
- Akta perkawinan karena harus dilaksanakan pencatatan secara daring
- Akta perceraian
- Akta pengesahan anak
- Akta pengakuan anak 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved