Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Film Guru Tugas 2 Tuai Kecaman

Klarifikasi Makna Film 'Guru Tugas' yang Viral, Kuasa Hukum Singgung Part 3: Tak Bermaksud Menghina

Klarifikasi makna film 'Guru Tugas' yang buat heboh, kuasa hukum singgung part ke-3: Tidak memiliki maksud menghina pihak manapun.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat Tim Siber Polda Jatim menangkap YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren di Madura karena diduga memproduksi konten video bermuatan asusila. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum tiga YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik channel YouTube Akeloy Production, pembuat film 'Guru Tugas 2' yang ditangkap Tim Siber Polda Jatim, angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya. 

Apalagi kini ketiga kliennya, YH (25), AF (25) dan SI (28) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Ketiganya dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara. 

Kuasa hukum para tersangka, Zamroni mengklarifikasi bahwa para kliennya sejak awal pembuatan film pendek tersebut, tidak memiliki maksud untuk melecehkan atau menghina pihak manapun.

Film pendek yang diunggah dalam channel YouTube tersebut, dalam rangka hiburan dengan tetap bermuatan dakwah atau nilai-nilai kebaikan yang dapat dipetik sebagai pelajaran oleh penontonnya. 

Hanya saja, film pendek tersebut telah dibagi menjadi tiga episode (part) penayangan.

Yakni, 'Guru Tugas Part 1', lalu 'Guru Tugas Part 2', dan 'Guru Tugas Part 3'.

Pada film part ke-1, tidak ada permasalahan pada jalan ceritanya.

Proses penayangannya, aman-aman saja. 

Namun, kegaduhan muncul di tengah masyarakat, setelah film part ke-2 ditayangkan, Jumat (3/5/2024) pada pukul 17.00 WIB. 

Saat ditelusuri, sumber kegaduhan masyarakat yang berawal dari kolom komentar pada tayangan film part ke-2 itu, ternyata dipicu adanya adegan sosok tokoh bernama Ustaz Supri yang melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada santriwati. 

Baca juga: Pengacara 3 YouTuber Film Guru Tugas 2 Minta Kasus Dihentikan Lewat RJ, Minta Maaf ke Masyarakat

"Setelah itu, berbagai komentar, kecaman dan segala macam itu, sudah terlanjur begini (ramai)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (10/5/2024). 

Oleh karena itu, guna merespons adanya kegaduhan tersebut, Zamroni menambahkan, pihak editor channel YouTube tersebut melakukan penyuntingan ulang video film tersebut. Yakni dengan memotong (cutting) bagian film yang beradegan tak senonoh tersebut. 

"Akhirnya, setelah tayang 2-3 jam, sama si pemilik akun, sudah di-cut semua. (Adegan syur) Sudah di-cut semua," katanya. 

Kendati demikian, lanjut Zamroni, pihaknya juga ingin mengklarifikasi bahwa adegan persetubuhan yang terdapat dalam film part ke-2 itu, merupakan teknik pengambilan video biasa. 

Artinya, tokoh perempuan yakni santriwati berhijab yang menjadi lawan main tokoh Ustaz Supri, saat beradegan panas itu, sebenarnya diperankan oleh pemain pria. 

"Tapi itu sebenarnya bukan diperankan oleh si cewek. Tapi seakan-akan si cewek kayak betis di atas. Itu bukan betisnya si cewek sebenarnya, tapi ada betisnya cowok salah satu kru Akeloy Productions pada saat itu. Iya begitu (tergolong teknik pengambilan video)," ungkapnya. 

Terlepas dari itu semua, menurut Zamroni, seandainya tidak ada kegaduhan di masyarakat karena penggalan adegan tersebut, sebenarnya, makna utama dari keseluruhan plot cerita dari Film 'Guru Tugas' itu, bakal tayang pada film part ke-3. 

Rencananya, lanjutan film part ke-3 itu akan ditayangkan menyusul pantauan jumlah (traffic) penonton pada beberapa part film sebelumnya. 

Mengingat adanya kegaduhan dan respons masyarakat yang begitu kuat untuk menghendaki produksi dan distribusi film pendek dari channel YouTube tersebut, dihentikan, maka penayangan lanjut film part ke-3, terpaksa ditunda, hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan. 

"Karena mau ditayangkan di part 3-nya.Tapi karena melihat respons masyarakat yang sudah terlanjur ramai. Akhirnya sama saya, sementara untuk tidak ditayangkan terlebih dahulu," katanya. 

Zamroni mengatakan, sebenarnya film 'Guru Tugas Part 1, 2 dan 3,' bercerita tentang masa lalu dari tokoh Ustaz Supri yang kelam.

Sosok Ustaz Supri ingin dikisahkan bernasib apes di akhir cerita film, karena tidak menjalankan tugas secara baik dan benar sebagai pengajar atau ustaz.

Bukan cuma tidak mengamalkan ajaran dan nasihat dari kiainya di pondok pesantren tempat dirinya dulu menimba ilmu, namun Ustaz Supri malah nekat berbuat tak terpuji, hingga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah satu santriwatinya. 

"Sebenarnya, Ustaz Supri itu, ingin menceritakan masa lalunya yang tidak mengemban amanah pondok. Tidak mengemban amanah dari kiai. Menyalahgunakan kepercayaan kiai," terangnya. 

Sehingga, akibat dari perbuatannya itu, nasib Ustaz Supri berakhir 'blangsak' tidak sesukses dan seberuntung adiknya, yakni tokoh Ustaz Kurdi. 

Sosok Ustaz Kurdi digambarkan sebagai tokoh protagonis dalam film tersebut, karena memiliki perilaku berwibawa, baik dan terpuji. 

Sehingga, pantas digambarkan dalam film, memiliki nasib hidup yang lebih mujur, yakni, dihormati masyarakat dan kaya raya sebagai pengusaha sukses. 

"Nah itu, di masa akhir episode, itu menceritakan. Jadi ustaz yang taat dan yang mengabaikan amanah. Itu perbedaannya jauh. Kayak Ustaz Kurdi, dikabarkan jadi orang yang sukses dan kaya raya. Beda dengan Ustaz Supri ini, tidak sukses. Akhirnya menjadi pemulung. Jadi orang yang hina, di akhirnya," pungkasnya. 

Sebelumnya, tiga YouTuber konten kreator asal Madura, pemilik akun YouTube Akeloy Production, pembuat Film 'Guru Tugas 2' yang meresahkan masyarakat karena diduga menyisipkan adegan bermuatan asusila dalam konten video mereka, telah resmi berstatus tersangka, Jumat (10/5/2024). 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut didasarkan pada kesaksian sejumlah tiga orang ahli, yakni ahli pidana, ITE dan agama. 

Mereka diduga kuat melanggar Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 11 tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas, UU No 11 Tahun 2008 lentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara,

Kini, lanjut Kombes Pol Dirmanto, ketiga tersangka sudah ditahan untuk menjalani pengembangan kasus dan pemberkasan penyidikan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli. Bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini, mereka sudah ditahan di Rutan Polda Jatim," ujarnya saat ditemui awak media di Yogyakarta, Jumat (10/5/2024). 

Mengenai peran ketiga orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Banyu Bunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan itu, di antaranya, tersangka YH (25) sebagai pemilik akun YouTube, sekaligus penulis skenario, dan sutradara film. 

Kemudian, AF (25) sebagai pemeran ustaz, dan tersangka SI (28) sebagai kameramen dan pemain dalam film pendek tersebut. 

"Mereka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada mereka, dijerat UU No 11 Tahun 2008 terkait ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved