Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pernyataan Ketua KPU RI soal Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur saat Maju Pilkada Dinilai Salah Kaprah

Pernyataan Ketua KPU RI yang sebut caleg terpilih tidak perlu mundur saat maju Pilkada 2024 dinilai salah kaprah, begini penjelasannya.

TribunJatim.com/Yusron Naufal
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Surabaya, Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mencalonkan di pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya.

Menanggapi hal ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan kritikan keras.

Pernyataan KPU RI yang hanya mewajibkan anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil Pemilu 2019 untuk mundur saat maju di pilkada merupakan kekeliruan.

"Adalah keliru dan cenderung membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui pernyataan tertulis, Sabtu (11/5/2024).

Menurut Perludem, caleg yang terpilih dari hasil Pemilu 2024 juga wajib mundur dari DPR/DPRD ketika yang bersangkutan maju di pilkada seperti halnya legislatif dari Pemilu 2019.

Mengingat, para caleg terpilih akan dilantik sebagai anggota dewan saat proses pilkada tengah berjalan.

"Pasalnya caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPRD berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Khoirunnisa.

Pihaknya mengutip Peraturan KPU No 2 Tahun 2024, Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024, hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga: Daftar 8 Orang Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacakada di PDIP Tulungagung, Petahana hingga Pengusaha

Karenanya, apabila KPU tidak mengatur pengunduran diri caleg terpilih, Perludem menilai penyelenggara menunjukan sikap tidak adil dan bertentangan dengan azas penyelenggaraan pilkada dan konstitusi.

"Sebab, perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif," lanjutnya.

Perludem mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih memang belum melekat pada hak dan kewajiban konstitusional.

Sebab, akan berpotensi dapat disalahgunakan oleh yang bersangkutan.

Karenanya, dalam pertimbangannya MK menyebutkan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan pilkada.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved