Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pernyataan Ketua KPU RI soal Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur saat Maju Pilkada Dinilai Salah Kaprah

Pernyataan Ketua KPU RI yang sebut caleg terpilih tidak perlu mundur saat maju Pilkada 2024 dinilai salah kaprah, begini penjelasannya.

TribunJatim.com/Yusron Naufal
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Surabaya, Rabu (29/3/2023). 

Namun dalam putusan yang sama, MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi caleg terpilih yang maju di pilkada untuk membuat surat pernyataan. Isinya, bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan apabila tetap mencalonkan diri di pilkada.

"Aturan ini penting untuk menghindari penyelenggaraan pilkada yang diikuti oleh Anggota Legislatif terpilih yang dilekatkan hak-hak konstitusional pada dirinya yang berpotensi melekat adanya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan," lanjutnya.

Perludem mengingatkan aturan caleg terpilih untuk mengikuti siklus tahapan pilkada. Jika calon merupakan caleg terpilih, maka saat melakukan pendaftaran, yang bersangkutan wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri saat resmi dilantik sebagai anggota dewan.

"Sehingga ketika tepat pada hari pelantikan, maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan pilkada langsung dapat diproses pemberhentiannya sebagai caleg terpilih," katanya.

Karena berbagai hal tersebut, Perludem meminta KPU mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.

Hal ini bisa dilakukan dengan menghindari praktik penyelenggaraan pilkada yang diikuti oleh anggota legislatif terpilih

Perludem juga meminta KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. KPU harus mensyaratkan tiap caleg terpilih yang maju di pilkada, wajib menulis surat pernyataan bersedia mengundurkan diri saat dilantik sebagai anggota dewan.

KPU tak bisa sendiri, Bawaslu juga diminta melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan. Terutama dengan memastikan KPU untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengatakan, alasan calon kepala daerah dari unsur calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang didaftarkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 tak perlu mengundurkan diri karena mereka belum dilantik dan belum memiliki jabatan sebagai anggota legislatif.

Menurut dia, calon kepala daerah dari unsur anggota legislatif yang mesti mengundurkan diri hanya anggota legislatif hasil Pemilu 2019 yang saat ini masih menduduki jabatan di legislatif.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 12 Tahun 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut KPU agar mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Oleh karena itu, calon kepala daerah yang wajib mundur hanya yang sudah menjabat sebagai anggota legislatif.

Dengan demikian, caleg terpilih yang kalah dalam kontestasi pilkada dapat tetap dilantik.

Merekapun akan dilantik setelah pilkada berakhir atau tidak bersamaan dengan caleg terpilih lain di wilayah tersebut.

”Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dilantik secara serentak. Tidak ada juga larangan caleg terpilih dilantik belakangan atau setelah kalah dalam pilkada,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved