Berita Surabaya
Reuni Teman SMP Berujung Penipuan Rp 3,7 M, Korban Tegaskan Sebelum Dilaporkan Berusaha Beri Solusi
Kasus wanita asal Surabaya seret teman SMP ke meja hijau gara-gara merasa ditipu senilai Rp3,7 miliar dalam bisnis budidaya ikan kerapu.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Namun, menurutnya, pihak lawan tidak ada itikad baik menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Somasi itu mengupayakan kekeluargaan, sebelum kasus ini dikuasakan, klien saya juga mencari dua terdakwa di rumahnya. Namun tidak pernah ketemu, akhirnya klien saya memilih jalur hukum," terangnya.
Peristiwa kasus penipuan ini bermula ketika Erni dan Dian yang merupakan teman semasa di bangku SMP kembali bertemu.
Saat itu Dian mengaku bahwa bersama suaminya memiliki banyak bisnis di antaranya kafe di kavling DPRD Sidoarjo dan budidaya ikan kerapu di Situbondo.
Baca juga: Modus Penipuan Catut Nama Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Pinjam Uang via WA ke Camat hingga Kadis
Erni yang juga merupakan pengusaha merasa tertarik setelah ditunjukkan profit dari budidaya ikan kerapu.
Diajaklah Erni melihat langsung bisnis tersebut di Situbondo.
Setelah melakukan pengecekan, Erni sepakat melakukan investasi sebesar Rp2,5 miliar.
Ditambah lagi setelah acara penyerahan dana Investasi itu selesai, Erni juga meminjamkan dana ke Dian sebesar Rp1,2 miliar. .Dari angka inilah jika diakumulasikan Dian mengalami kerugian senilai Rp3,7 miliar.
Sidang kasus ini berlangsung di ruang Sari II, Senin (13/5/2024)). Di hadapan majelis ketua hakim yang diketuai oleh Taufik Tatak, jaksa penutut umum, Damang Amubowo menghadirkan dua saksi.
Yakni suami Erni, Susan Krisbiantoro dan temannya, Leni Wijayanti, seorang pengusaha salon kecantikan.
Pada sidang hari itu terungkap bahwa Erni mengajak dua teman untuk ikut menggeluti bisnis tersebut.
Teman suaminya, Johan ikut memberi dana sebesar Rp500 juta, sedangkan Leni Rp250 juta. Lainnya, dana dari Erni.
Leni mengaku melalui Erni sempat ikut investasi budidaya ikan kerapu yang dikelola Dian dan suami.
Modal yang dimasukkan ke dalam bisnis tersebut yakni Rp250 juta dengan perjanjian tiga bulan sekali, mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen.
Namun, nyatanya setelah uang diserahkan, iming-iming itu tidak berjalan sesuai perjanjian.
penipuan teman SMP
wanita seret teman SMP ke meja hijau
penipuan
bisnis budidaya ikan kerapu
meja hijau
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.