Berita Trenggalek
Kisah Warga Trenggalek Tertipu Rp100 Juta Demi Anaknya Jadi ASN Lapas, Kenal Pelaku dari Tetangga
Polres Trenggalek meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaku yaitu Bambang Eko (47) meyakinkan korbannya, JL bahwa dirinya bisa memasukkan anak JL untuk menjadi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepatnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun dengan syarat harus membayar sejumlah uang
Korban pun terperdaya dengan bualan warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek tersebut dan akhirnya mentransfer uang muka Rp 100 juta dari yang diminta Rp 400 juta.
Namun demikian, hingga saat ini JL yang menginginkan anaknya bisa masuk menjadi ASN Kemenkumham tidak kunjung terwujud, karena merasa tertipu ia lalu melaporkannya ke Polres Trenggalek.
"Antara korban dan pelaku ini kenal dari tetangga korban yang menyampaikan bahwa ada orang yang bisa membantu anak pelapor bila ingin bekerja menjadi ASN," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (14/5/2024).
Untuk memuluskan niat tersebut, pelaku meminta biaya administrasi dan operasional sebesar Rp 400 juta.
Baca juga: Deretan Joki Tes CPNS 2023 yang Berhasil Dibekuk, Pakai Identitas Palsu hingga Dijanjikan Rp 30 Juta
Baca juga: Janjikan Rp150 Ribu per Pemilih, Caleg di Kediri dan Tim Sukses Tak Berani Pulang, Istri Ikut Pusing
Namun oleh tersangka BG, uang tersebut tidak diminta sekaligus tetapi meminta pelapor membayar DP awal sebesar Rp 100 juta.
"Sedangkan untuk sisa pembayaran sebesar Rp 300 juta bisa di bayarkan setelah anak pelapor tersebut lulus dan menjadi Pegawai Negeri di Lapas," lanjutnya.
Warga Kecamatan Gandusari itu pun percaya dengan bualan tersebut dan mengirimkan uang Rp 100 juta yang dimaksud.
Setelah selesai melakukan pembayaran, pelaku memberikan satu lembar kuitansi penerimaan uang kepada korban.
"Tersangka lalu meminta korban dan anak korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri," jelas Gathut.
Baca juga: Janjikan Lolos CPNS, Mantan Sekretaris Dispora Malang Minta Upah Rp175 Juta, Berujung Ditahan Kejari
Namun sampai saat ini tersangka tidak memberi kabar, sedangkan korban juga tidak menerima panggilan untuk menjadi ASN di Lapas.
"Saat pelapor menghubungi tersangka untuk meminta kejelasan, tersangka justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi. Sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek," jelas Gathut.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: Pria Asal Tegal Jawa Tengah Tipu 3 Warga Pasuruan, Bawa Lari Uang Rp 34 Juta, Janjikan Pekerjaan
Kemenkumham
AKBP Gathut Bowo Supriyono
Polres Trenggalek
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Trenggalek terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.