Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Kisah Warga Trenggalek Tertipu Rp100 Juta Demi Anaknya Jadi ASN Lapas, Kenal Pelaku dari Tetangga

Polres Trenggalek meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Satreskrim Polres Trenggalek Ringkus Pelaku Penipuan dengan Modus Janji Palsu Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku yaitu Bambang Eko (47) meyakinkan korbannya, JL bahwa dirinya bisa memasukkan anak JL untuk menjadi ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepatnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun dengan syarat harus membayar sejumlah uang 

Korban pun terperdaya dengan bualan warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek tersebut dan akhirnya mentransfer uang muka Rp 100 juta dari yang diminta Rp 400 juta.

Namun demikian, hingga saat ini JL yang menginginkan anaknya bisa masuk menjadi ASN Kemenkumham tidak kunjung terwujud, karena merasa tertipu ia lalu melaporkannya ke Polres Trenggalek.

"Antara korban dan pelaku ini kenal dari tetangga korban yang menyampaikan bahwa ada orang yang bisa membantu anak pelapor bila ingin bekerja menjadi ASN," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa (14/5/2024).

Untuk memuluskan niat tersebut, pelaku meminta biaya administrasi dan operasional sebesar Rp 400 juta.

Baca juga: Deretan Joki Tes CPNS 2023 yang Berhasil Dibekuk, Pakai Identitas Palsu hingga Dijanjikan Rp 30 Juta

Baca juga: Janjikan Rp150 Ribu per Pemilih, Caleg di Kediri dan Tim Sukses Tak Berani Pulang, Istri Ikut Pusing

Namun oleh tersangka BG, uang tersebut tidak diminta sekaligus tetapi meminta pelapor membayar DP awal sebesar Rp 100 juta.

"Sedangkan untuk sisa pembayaran sebesar Rp 300 juta bisa di bayarkan setelah anak pelapor tersebut lulus dan menjadi Pegawai Negeri di Lapas," lanjutnya.

Warga Kecamatan Gandusari itu pun percaya dengan bualan tersebut dan mengirimkan uang Rp 100 juta yang dimaksud.
 
Setelah selesai melakukan pembayaran, pelaku memberikan satu lembar kuitansi penerimaan uang kepada korban.

"Tersangka lalu meminta korban dan anak korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri," jelas Gathut.

Baca juga: Janjikan Lolos CPNS, Mantan Sekretaris Dispora Malang Minta Upah Rp175 Juta, Berujung Ditahan Kejari

Namun sampai saat ini tersangka tidak memberi kabar, sedangkan korban juga tidak menerima panggilan untuk menjadi ASN di Lapas.

"Saat pelapor menghubungi tersangka untuk meminta kejelasan, tersangka justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi. Sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek," jelas Gathut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Baca juga: Pria Asal Tegal Jawa Tengah Tipu 3 Warga Pasuruan, Bawa Lari Uang Rp 34 Juta, Janjikan Pekerjaan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved