Berita Jatim
Puluhan Warga Halangi Jaksa Eksekusi Penahanan Kades di Jember yang Dijuluki 'Termiskin'
Puluhan warga geruduk PN Tipikor Surabaya, halangi jaksa eksekusi penahanan Kades di Jember yang dapat julukan 'termiskin.' Heboh teriakan rekayasa.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Koordinator massa, M Romli mengatakan, pihaknya menghalangi eksekusi penahanan iru, karena meyakini terpidana Edi Santoso tidak bersalah atas kasus tersebut.
Dan, upaya kriminalisasi yang menjerat sosok terpidana Edi Santoso hanya akal-akalan semata atau lebih tepatnya rekayasa.
Pasalnya, perkara pembangunan di desanya, sebenarnya menjadi tanggung jawab dari pihak pejabat kades sebelumnya.
"Padahal itu bangunan tersebut, dianggarkan oleh desa. Lah setelah itu. Karena bangunan itu tahun 2019. Itu adalah yang bangun Budi Marsudi," katanya saat ditemui TribunJatim.com di lokasi.
"Akhirnya setelah dibangun-bangun gak dibayar. 2 tahun gak dibayar. Yang jadi kepala desa ini, kan hampir pilihan (pemilu saat itu), Pak Edi Santoso, dan menang Pak Edi Santoso," tambahnya.
Artinya, lanjut M Romli, upaya penahanan tidaklah tepat. Karena Edi Santoso dinilai tidak bersalah.
Seharusnya ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas kasus tersebut dan lebih layak untuk ditahan.
"Yang dibawa masyarakat tadi pak Edi Santoso. Ya gak bersalah. Di sana ada rekayasa. Iya mau sidang. Sidang mau mulai (awal)," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jember, Arief Fatchurrohman membenarkan, upaya eksekusi penahanan terpidana Edi Santoso, dilakukan sebelum pelaksanaan PK di Kantor PN Tipikor Surabaya.
"Iya benar (upaya eksekusi penahanan sebelum PK)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Namun, Arief menambahkan, pihaknya masih akan melakukan upaya eksekusi penahanan tersebut di lain waktu, setelah berkoordinasi dengan pihak atasannya.
"Nunggu perintah lanjutan dari pimpinan," katanya.
Disinggung mengenai alasan pihak jaksa Kejari Jember tidak melibatkan perbantuan personel dari Polri, Arief belum menjawabnya hingga berita ini diunggah.
Sebelumnya, dikutip dari situs resmi Kejari.Jember.go.id, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Hartanto Woleka, meminta Edi Santoso yang berstatus terpidana kasus korupsi untuk bersikap kooperatif.
Imbauan tersebut disampaikan karena terpidana kasus korupsi anggaran Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jatim itu, tidak memenuhi panggilan ketiga pada Kamis (2/5/2024).
Kades Mundurejo
Kecamatan Umbulsari
Jember
Edi Santoso
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
berita Jember terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
|
|---|
| Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
|
|---|
| Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
|
|---|
| Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
|
|---|
| Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Puluhan-orang-menghalangi-upaya-Kejari-Jember-mengeksekusi-penahanan-Kades-Mundurejo-jember.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.