Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Puluhan Warga Halangi Jaksa Eksekusi Penahanan Kades di Jember yang Dijuluki 'Termiskin'

Puluhan warga geruduk PN Tipikor Surabaya, halangi jaksa eksekusi penahanan Kades di Jember yang dapat julukan 'termiskin.' Heboh teriakan rekayasa.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Puluhan orang menghalangi upaya Kejari Jember mengeksekusi penahanan Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Edi Santoso, terpidana kasus korupsi paving Rp 242 juta, saat berada di area halaman belakang Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Selasa (14/5/2024) siang.  

"Kami sebagai jaksa eksekutor telah mendapatkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Dinar, kepada awak media di Jember, Jumat (3/5/2024).

Menurut Dinar, Edi Santoso telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya sesuai dakwaan subsidair, yakni pidana satu tahun dan denda Rp 50 juta.

"Dengan dakwaan subsidair, pengadilan telah menyatakan (dakwaan) ini terbukti. Kami harus melaksanakan putusan tersebut," jelasnya. 

Apalagi, pihak terpidana telah mencabut upayanya mengajukan banding. Artinya, putusan pengadilan tersebut, telah berubah berkekuatan hukum tetap.

Terkait tahanan kota yang dijalani oleh terpidana, Kasi Pidsus menjelaskan bahwa perhitungan tahanan kota dilakukan sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Mengenai, adanya upaya PK dari pihak terpidana Edi Santoso, Dinar menegaskan, upaya tersebut tidak menghalangi untuk melakukan eksekusi.

Oleh karena itu, Bidang Pidsus kini telah berkoordinasi dengan Bidang Intelijen untuk melakukan langkah hukum berikutnya.

"Statusnya (sekarang) adalah terpidana, bukan tahanan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved