Berita Kota Malang
Aksi Teatrikal Pegiat Pers di Malang Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Bungkam Kebebasan Berekspresi
Para pegiat Pers di Malang Raya melakukan demonstrasi di gedung DPRD kota Malang untuk menolak Draft revisi RUU Penyiaran.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Para pegiat pers di Malang Raya melakukan demonstrasi di gedung DPRD Kota Malang untuk menolak Draft revisi RUU Penyiaran dari UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Jumat (17/5/2024).
Draft revisi RUU penyiaran ini dianggap dapat membungkam kebebasan berekpresi karena terdapat pasal yang penuh kontroversi.
Seperti dalam pasal 50 B ayat 1 dan 2 yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi yang membatasi kebebasan Pers.
Larangan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan justru menimbulkan kecurigaan kepada penyelenggara kebijakan negara.
Dalam aksi ini diikuti oleh empat aliansi organisasi profesi jurnalis di Malang Raya, mulai dari PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Malang Raya dan PFI Malang Raya.
Baca juga: Disdikbud Dan Dishub Kota Malang Kolaborasi Cegah Kecelakaan Study Tour
Mereka melakukan aksi teatrikal jurnalis Malang Raya tolak revisi RUU Penyiaran dengan melakukan jalan mundur dari Balaikota Malang menuju DPRD Kota Malang.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kemunduran demokrasi dari kebebasan Pers di Indonesia.
Selain itu, sejumlah jurnalis yang mengenakan topeng berupa TV juga dirantai tangannya oleh oknum penguasa yang diperagakan oleh salah seorang jurnalis.
Sang penguasa itu juga menutup rapat mulut jurnalis tersebut dengan menggunakan stiker bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.
Aksi ini memiliki makna pembungkaman terhadap jurnalis.
"Ada pasal yang menjadi kontroversi seperti pasal 50B ayat 2 yang memiliki banyak tafsir,"
"Terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik,"
"Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," ucap Benni Indo, selaku Koordinator Aksi.
Selain itu, pegiat Pers di Malang juga mencatat adanya tumpang tindih atau cawe-cawe penyelesaian sengketa pers dan berpotensi kriminalisasi.
pegiat pers di Malang Raya
jurnalis Malang Raya tolak revisi RUU Penyiaran
revisi RUU Penyiaran
RUU Penyiaran
aksi teatrikal jurnalis Malang Raya
DPRD Kota Malang
TribunJatim.com
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.