Berita Viral
Nasib Pejabat Kemenhub Injak Al Quran Demi Sumpah Tak Selingkuh, Jadi Pelaku KDRT Tapi Tak Dipenjara
Tengah viral di media sosial video pria injak Al Quran demi sumpah tak selngkuh. Pria itu rupanya seorang pejabat di Kementerian Perhubungan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pria injak Al Quran demi sumpah tak selngkuh.
Pria itu rupanya seorang pejabat di Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Aksi yang dilakukan pria berinisial AK itu berujung laporan kepolisian.
Di sisi lain, sang istri juga mengungkap perbuatan lain AK.
Dalam video yang viral, AK melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.
Mengenai aksi sang suami, Vany Kosasih akhirnya buka suara.
“Jadi awal mulanya itu suamiku ketahuan selingkuh, terus dia inisiatif mau membuktikan bahwa dia tak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al Quran,” ujar istri AK, Vany Kosasih, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2024).
Vany mengungkapkan, sang suami diduga berselingkuh dengan seorang dokter kecantikan.
Hal itu diketahui melalui beberapa bukti percakapan dan foto yang didapatkan oleh Vany.
“Ada bukti chat sama foto, diduga (selingkuh) dari Mei 2023,” tutur dia, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Tabiat Galih Loss Diungkap Ketua RW, Keseharian TikToker Tersangka Penistaan Agama: Baru Tahu
Vany menambahkan, aksi AK yang bersumpah sambil menginjak sebuah kitab suci terjadi pada Agustus 2023. AK melakukan hal itu selepas shalat Subuh berjamaah.
“Dia (bersumpah) dalam keadaan sadar, karena kami baru melaksanakan shalat subuh,” ungkap Vany.
Vany juga menyebut, suaminya tidak hanya mengucap sumpah sambil menginjak kitab suci, tetapi juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.
“Jadi ada KDRT juga,” ujar Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Vany di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Sunan mengatakan, dugaan KDRT ini juga telah dilaporkan ke polisi. Berbeda dari dugaan kasus penistaan agama yang diadukan ke Polda Metro Jaya, dugaan KDRT tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Laporan KDRT dibuat tahun lalu dan saat ini setahu kami yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka KDRT,” tutur Sunan.
Baca juga: Nasib Pria Botak Ajak Jiah YouTuber Korsel ke Hotel, Asri Damuna Diperiksa Kemenhub, Sanksi Dibahas
Dalam kasus dugaan KDRT ini, kata Sunan, AK telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024.
Namun, sampai saat ini, AK disebut tak kunjung ditahan.
"Jadi kami ke sini (Polda Metro), khususnya saya, akan menyampaikan kepada Bapak Kapolda untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kasus utamanya dulu, KDRT,” imbuh Sunan.
Polisi sendiri mengaku telah menerima laporan terkait penistaan agama yang dilakukan AK.
“Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama pada 15 Mei 2024.
Di dalam laporan polisi tercantum bahwa Terlapor adalah AK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jumat.
Ade Ary mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami perihal dugaan tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan, dalam rilisnya, Kamis (16/5/2024), menyebut tidakan Asep Kosasi sebagai tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi tempat bekerja.
Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri kasus pelaporan penistaan agama.
Selain kasus penistaan agama, ternyata Asep Kosasih tengah berurusan dengan masalah dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terkait dengan pemasalahan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan, menyatakan Kementerian Perhubungan telah memecat sementara Asep Kosasih dari jabatan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Kamis (16/6/2024), melansir dari TribunMedan.
Baca juga: Sosok Istri Asri Damuna Ngamuk Suami Ajak Jiah ke Hotel, Sang Pejabat Kemenhub Kini Dibebastugaskan
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sesditjen Cecep.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pria injak Al Quran demi sumpah tak selngkuh
Kementerian Perhubungan
Kemenhub
penistaan agama
berita viral
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Cara Licik Kades Menilap Dana Desa Rp 1 Miliar Demi Bayar Utang, Bendahara Diajak Kerjasama |
|
|---|
| Angka Nol di Rupiah Bakal Dihapus, Apa Untung Ruginya untuk Masyarakat dan Ekonomi? |
|
|---|
| Hari Pertama Zidan Penyandang Disabilitas Akhirnya Bisa Kerja, Obrolan dengan Pramono Berbuah Berkah |
|
|---|
| Guru Swasta Cemas Gaji 11 Bulan Tak Dibayar Padahal Rp 1 Juta Per Bulan, Terpaksa Kerja Serabutan |
|
|---|
| Seoharto dan Gus Dur sudah, Kini Giliran BJ Habibie yang akan Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Nasib-Pejabat-Kemenhub-Injak-Al-Quran-Demi-Sumpah-Tak-Selingkuh-Jadi-Pelaku-KDRT-Tapi-Tak-Dipenjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.