Berita Jatim
2 Lokasi Penampungan Sementara dari Pemprov Jatim bagi Penghuni Ditertibkan dari Rusunawa Gunungsari
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak tinggal diam dan menyiapkan penampungan
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak tinggal diam dan menyiapkan penampungan sementara pasca penertiban 43 hunian di Rusunawa Gunungsari.
Sebagai informasi dari 43 hunian tersebut, sebanyak 38 hunian memiliki penghuni dan lima lainnya dengan barang tanpa penghuni dan belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
Kepala Dinas PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan pada pekan lalu merupakan bentuk upaya dari Pemprov Jatim terhadap warga yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
Sebagai bentuk kompensasi, ia menyebut bahwa Pemprov Jatim telah menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi para penghuni yang ditertibkan.
Baca juga: Penampungan Limbah Jagal Sapi di Kediri Diprotes Warga, Sebabkan Bau Menyengat dan Lalat Beterbangan
Bagi Warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya, sedangkan untuk warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo.
"Sesuai dengan temuan di lapangan, Pemprov sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni. Tanggal 3 Mei, 8 Mei dan 14 Mei 2024. Jadi bukan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," ungkap Nyoman, Senin (20/5/2024).
Selain itu, penertiban ini juga sudah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum adanya langkah penertiban, telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatangan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.
"Namun, dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan," lanjutnya.
Baca juga: PPDB 2024 Jalur Zonasi SMP di Kabupaten Blitar Dibuka, Kuota Hanya 50 Persen dari Pagu
Mengingat keringanan yang telah diberikan oleh Pemprov Jatim, Nyoman Gunadi berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
“Saya harap para penghuni bisa berkooperatif karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang semena-mena," tegasnya.
Merespon permintaan para penghuni atas janji rumah subsidi oleh Pemprov Jatim, pihaknya juga menegaskan bahwa Gubernur Jatim yang menjabat kala itu, Soekarwo, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks Stren kali Jagir.
"Akan kita kawal terus prosesnya. Sehingga menghasilkan Win - win Solution bagi semuanya," pungkasnya.
penampungan sementara
Rusunawa Gunungsari
Pemprov Jatim
penertiban
Liponsos Kota Surabaya
Jatim
TribunJatim.com
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.