Pilkada Tulungagung 2024
Ratusan Warga Tulungagung Melamar Jadi Pengawas Kelurahan Desa Pilkada 2024, Berikut Syaratnya
Bawaslu Kabupaten Tulungagung menerima lamaran ratusan calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menerima lamaran ratusan calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Sejak dibuka Jumat (17/5/2024) hingga Selasa (21/5/2024) siang, Bawaslu telah menerima lebih dari 350 pelamar. PKD akan ditempatkan satu orang per kelurahan atau desa.
Dengan begitu, total kebutuhan PKD sebanyak 271 orang, terdiri dari 257 desa dan 14 kelurahan.
"Pendaftar terbanyak kemarin, sampai 205 orang. Kami melayani sampai jauh malam," jelas Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.
Salah satu syarat menjadi PKD adalah tidak menjadi pengurus atau kader Partai Politik (Parpol).
Karena itu salah satu skrining yang dilakukan, setiap pelamar mengisi data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Jika namanya dicatut Parpol, maka wajib lapor ke KPU untuk dicoret dari Silon.
Baca juga: Buntut Geser Suara PDIP, Bawaslu Tulungagung Pecat Anggota Panwascam & Copot Jabatan Ketua Panwascam
Syarat lain adalah surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
"Yang lolos seleksi administrasi tidak ada tes tulis. Mereka langsung wawancara," sambung Pungki.
Rencana wawancara calon PKD dilaksanakan Senin (27/5/2024).
Proses wawancara akan melibatkan para anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Calon PKD terpilih akan dilantik pada Sabtu (1/5/2024) dan resmi bertugas.
Mereka akan bertugas untuk mengawal Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), baik untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga: PKS Siap Sowan ke KH Marzuki Mustamar Jika Jadi Maju Pilgub Jatim 2024
Untuk menjalankan tugas ini PKD mendapatkan honor Rp 1.100.000 per bulan.
PKD akan diikat kontrak hingga Januari 2025.
"Mereka dikontrak hingga 2 bulan setelah Pilkada. Pilkada dilaksanakan November 2024, sehingga terakhir di Januari 2025," pungkas Pungki.
Baca juga: Bawaslu Kota Mojokerto Buka Pendaftaran Calon Panwaslu untuk Pilkada Serentak 2024, ini Syaratnya
Sisa Anggaran Pilkada 2024 di KPU Tulungagung Hampir Rp 9 Miliar, Akan Dikembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
Gatut Sunu dan Baharudin Ditetapkan Pemenang Pilkada Tulungagung 2024, Ajak Kukuhkan Persatuan |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Gatut Sunu-Baharudin Rencana Dilantik 20 Februari |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Kuasa Hukum Mardinoto Ungkap Kekecewaan |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.