Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Pesta Miras Maut di Cafe Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pesta Miras Maut di Cafe Bojonegoro, Polisi Tetapkan 2 Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Satreskim Polres Bojonegoro saat mendatangi cafe lokasi pesta miras yang menewaskan dua orang, Rabu (22/5/2024) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Dua orang jadi tersangka dalam peristiwa pesta miras di satu cafe di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan dua orang.

Dua tersangka tersebut adalah pemilik cafe dan penjual miras di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang daganganya dibeli dan ditenggak para korban dalam peristiwa tersebut.

Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah. Dia menyebut, dua tersangka itu ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 11 saksi dalam peristiwa tragis itu.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami menetapkan dua tersangka yakni penyedia tempat serta penyedia miras," ujarnya kepada awak media, Kamis (23/5) sore.

Terkait identitas pemilik cafe maupun penjual miras yang dagangannya ditenggak para korban, kata AKP Fahmi sapaannya, itu akan dikemukakan di lain kesempatan.

Yang pasti, kata mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu ini, dua tersangka tersebut dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membahayakan Nyawa dan Kesehatan Orang.

"Dengan pasal itu, kedua tersangka tersebut terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutur polisi dengan tiga balok emas jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2015 lalu ini.

Diberitakan sebelumnya, pesta miras yang memakan korban jiwa terjadi dan menggemparkan masyarakat Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Pesta miras itu berlangsung Senin (20/5/2024) dan Selasa (21/5/2024).

Namun, baru memakan korban jiwa Rabu (22/5/2024).

Hal itu diutarakan Kapolsek Balen Polres Bojonegoro Iptu Sri Windiarto.

Baca juga: Pesta Miras di Bojonegoro Renggut Dua Nyawa, Satu Orang Dirawat di RS, Polisi Periksa Pemilik Kafe

Dia mengemukakan, pesta miras diramaikan oleh Bambang Siswanto (44), Pinarno (30), SH (20), HSN (39), SRG (22) dan ASK (40) di salah satu cafe turut Desa Sidobandung itu merenggut dua nyawa.

Yakni, nyawa Bambang Siswanto warga Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dan Pinarno warga Desa Suwaloh, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Korban Bambang Siswanto, terang Iptu Windi sapaannya, tewas pada Rabu (22/5/2024) pukul 02.00 saat menjalani perawatan medis di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Sementara korban Pinarno tewas pada Rabu (22/5/2024) pukul 15.00 saat dirawat di RSUD Sumberrejo Bojonegoro. Untuk pelaku pesta miras yang lain, sementara ini masih selamat.

Seperti apa kronologi persis pesta miras yang memakan dua nyawa tersebut, Iptu Windi belum bisa mengutarakan. Saat ini, hal tersebut masih diselidiki Satreskrim Polres Bojonegoro.

"Namun, berdasarkan keterangan awal, miras yang diminum mereka itu dibeli dari luar Kecamatan Balen. Lalu ditenggak di cafe itu," jelas mantan Kapolsek Kedewan Polres Bojonegoro ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved