Kementerian Pertanian Sampai Berutang Rp 1,6 Miliar Demi Turuti Syahrul Yasin Limpo, Belum Lunas
Demi penuhi keinginan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu jadi Menteri, pihak Kementerian Pertanian sampai rela berutang Rp 1,6 miliar
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mahasiswa HMI dan GMNI Tuban Akan Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Hari ini |
![]() |
---|
Keluhan Siswa SMPN 1 Jombang Saat Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis, Ayam Bau hingga Hambar |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Seluruh Elemen Jaga Kedamaian |
![]() |
---|
Contoh Teks MC Maulid Nabi Muhammad 2025, Dilengkapi Susunan Acara Pengajian di Masjid dan Kampung |
![]() |
---|
Pemkab Jember Gelontorkan Anggaran Besar untuk Pembangunan Irigasi Pertanian pada 2025 ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.