Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kementerian Pertanian Sampai Berutang Rp 1,6 Miliar Demi Turuti Syahrul Yasin Limpo, Belum Lunas

Demi penuhi keinginan pribadi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu jadi Menteri, pihak Kementerian Pertanian sampai rela berutang Rp 1,6 miliar

Editor: Torik Aqua
ISTIMEWA/HUMAS KEMENTAN
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang kini terjerat kasus korupsi 

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved