Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Polres Gresik Tangkap Komplotan Pesilat yang Keroyok Pemuda hingga Tewas, 3 Pelaku Ditetapkan DPO

Polres Gresik Tangkap Komplotan Pesilat yang Keroyok Pemuda hingga Tewas, 3 Pelaku Ditetapkan DPO

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Willy Abraham
Para pesilat yang tewaskan pemuda Sidoarjo diringkus Satreskrim Polres Gresik, Jumat (24/5/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik mengamankan enam orang pesilat yang mengeroyok SW (20) asal Krian, Sidoarjo hingga tewas. Tiga orang masih dalam pencarian.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (19/5) dinihari, di depan warung Hamas, Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik. 

Korban SW dikeroyok dan dikepruk botol kaca hingga mengalami geger otak dan koma selama beberapa hari di rumah sakit.

Korban mendapatkan perawatan di RS Petrokimia di Driyorejo, kemudian mendapatkan perawatan intensif di Surabaya dan menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (23/5/2024) dinihari.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, para tersangka dari perguruan silat sudah diamankan.

Awal mulanya anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Anggota Opsnal Polres Gresik telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.

Adapun enam pelaku yang diamankan yakni,  CDP (18) NRE (19) MNA (19). Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan Anak di Bawah Umur (ABH).

Baca juga: Sweeping, Gerombolan Pesilat di Gresik Serang Pemuda dengan Beringas hingga Korban Koma dan Tewas

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos.

"Enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur," ucapnya.

Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

"Kami menetapkan DPO 3 orang , dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim resmob Polres Gresik," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved