Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Duda Beranak 3 di Malang Rudapaksa Mantan Kekasih, Modus Licik Terkuak

Tak rela ditinggal menjadi tenaga kerja wanita (TKW), duda beranak 3 di Malang tega rudapaksa mantan kekasih. Begini modus liciknya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah) saat ungkap kasus rudapaksa mantan kekasih di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial HK (33) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Terkait orang tuanya yang disebut tinggal di rumah itu, merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.

Selain dirudapaksa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Antara lain luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban ER dari media sosial (sosmed).

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan duda beranak 3 ini juga mengaku, merudapaksa korban lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya rudapaksa) biar enggak berangkat ke luar negeri," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved