Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pemkot Malang akan Berlakukan Parkir Progresif di Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan

Pemkot Malang akan memberlakukan parkir progresif di perkantoran dan atau pusat perbelanjaan, sudah masuk dalam Ranperda.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/HAYU YUDHA PRABOWO
Ilustrasi - Sepeda motor yang diparkir di belakang Mal Olimpic Garden Kota Malang, 2020. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan aturan baru mengenai pembayaran parkir progresif.

Parkir progresif yakni tarif yang akan bertambah setiap jamnya.

Aturan ini rencananya akan diterapkan di beberapa titik saja.

Penerapan ini hanya dilakukan pada tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, seperti perkantoran dan atau pusat perbelanjaan.

Tujuan dari parkir progresif ini selain meningkatkan pendapatan daerah, juga mengurangi potensi kendaraan yang ditinggal lama oleh pemiliknya.

Banyak ditemui kasus kemacetan karena kendaraan ditinggal terlalu lama oleh pemiliknya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan, rencana aturan parkir progresif di pinggir jalan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir. Tinggal dibahas dengan DPRD Kota Malang

"Ada memang progresif, tapi masih dibahas bagaimana skemanya,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

Widjaja Saleh Putra mengatakan, salah satu tempat yang akan menerapkan parkir progresif adalah Kawasan Pasar Besar.

Sebab wilayah tersebut merupakan pusat perdagangan di Kota Malang

"Tarifnya akan bertambah satu jam sekali, tapi untuk besarannya masih akan dibahas dulu dengan dewan. Titik selain Pasar Besar juga masih dikaji," terangnya. 

Diperkirakan pembahasan Ranperda penyelenggaraan parkir ini dilaksanakan akhir tahun 2024 atau awal 2025 mendatang. 

Baca juga: Cara Dishub Surabaya Intensifkan Pemberantasan Parkir Liar, Singgung Lokasi Parkir

Tarif parkir progresif ini juga diusulkan juru parkir (jukir) pada agenda pembinaan beberapa waktu lalu.

Jukir Pasar Besar Malang, Suharno mengeluhkan terkadang masyarakat terlalu lama parkir di titik tersebut.

Menurutnya, ini memberikan dampak pada penurunan pendapatan. 

"Biasanya itu ada yang pagi sampai sore parkir. Ini kan harusnya bisa diisi kendaraan lain, tapi karena terlalu lama jadi hanya dapat Rp 2 ribu saja," keluhnya. 

Dia mengatakan, tidak berani menaikkan tarif kepada pengunjung tersebut, karena memang belum ada aturannya. 

"Kalau tarif biasa itu ya kurang, dinaikkan kami nanti kena sanksi. Sehingga mungkin dipertimbangkan tarif progresif," sambungnya. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji memberikan catatan terkait rencana pemberlakuan tarif parkir progresif.

Dia menekankan, perlu ada pembenahan pelayanan parkir terlebih dahulu. 

"Sebelum progresif, harus diterapkan e-parking dulu, karena jika tidak ada perbaikan, potensi kebocoran pendapatan semakin besar," tegasnya. 

Dengan adanya e-parking, tambah Bayu, akan membuat peningkatan kepercayaan masyarakat.

Sebab, lebih transparan dibanding sistem parkir biasa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved