Berita Kota Malang
Pemkot Malang akan Berlakukan Parkir Progresif di Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan
Pemkot Malang akan memberlakukan parkir progresif di perkantoran dan atau pusat perbelanjaan, sudah masuk dalam Ranperda.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan aturan baru mengenai pembayaran parkir progresif.
Parkir progresif yakni tarif yang akan bertambah setiap jamnya.
Aturan ini rencananya akan diterapkan di beberapa titik saja.
Penerapan ini hanya dilakukan pada tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, seperti perkantoran dan atau pusat perbelanjaan.
Tujuan dari parkir progresif ini selain meningkatkan pendapatan daerah, juga mengurangi potensi kendaraan yang ditinggal lama oleh pemiliknya.
Banyak ditemui kasus kemacetan karena kendaraan ditinggal terlalu lama oleh pemiliknya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan, rencana aturan parkir progresif di pinggir jalan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir. Tinggal dibahas dengan DPRD Kota Malang.
"Ada memang progresif, tapi masih dibahas bagaimana skemanya,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).
Widjaja Saleh Putra mengatakan, salah satu tempat yang akan menerapkan parkir progresif adalah Kawasan Pasar Besar.
Sebab wilayah tersebut merupakan pusat perdagangan di Kota Malang.
"Tarifnya akan bertambah satu jam sekali, tapi untuk besarannya masih akan dibahas dulu dengan dewan. Titik selain Pasar Besar juga masih dikaji," terangnya.
Diperkirakan pembahasan Ranperda penyelenggaraan parkir ini dilaksanakan akhir tahun 2024 atau awal 2025 mendatang.
Baca juga: Cara Dishub Surabaya Intensifkan Pemberantasan Parkir Liar, Singgung Lokasi Parkir
Tarif parkir progresif ini juga diusulkan juru parkir (jukir) pada agenda pembinaan beberapa waktu lalu.
Jukir Pasar Besar Malang, Suharno mengeluhkan terkadang masyarakat terlalu lama parkir di titik tersebut.
Menurutnya, ini memberikan dampak pada penurunan pendapatan.
"Biasanya itu ada yang pagi sampai sore parkir. Ini kan harusnya bisa diisi kendaraan lain, tapi karena terlalu lama jadi hanya dapat Rp 2 ribu saja," keluhnya.
Dia mengatakan, tidak berani menaikkan tarif kepada pengunjung tersebut, karena memang belum ada aturannya.
"Kalau tarif biasa itu ya kurang, dinaikkan kami nanti kena sanksi. Sehingga mungkin dipertimbangkan tarif progresif," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji memberikan catatan terkait rencana pemberlakuan tarif parkir progresif.
Dia menekankan, perlu ada pembenahan pelayanan parkir terlebih dahulu.
"Sebelum progresif, harus diterapkan e-parking dulu, karena jika tidak ada perbaikan, potensi kebocoran pendapatan semakin besar," tegasnya.
Dengan adanya e-parking, tambah Bayu, akan membuat peningkatan kepercayaan masyarakat.
Sebab, lebih transparan dibanding sistem parkir biasa.
Malang
parkir progresif
Widjaja Saleh Putra
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pasar Besar
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.