Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Tiga Pesilat yang Keroyok Pemuda Sidoarjo hingga Tewas Berstatus DPO, Dua di Antaranya di Bawah Umur

Tiga pesilat yang mengeroyok pemuda asal Sidoarjo hingga tewas berstatus DPO, ternyata dua di antaranya masih di bawah umur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pengeroyokan SW (20) pemuda asal Krian, Sidoarjo, yang dilakukan oleh gerombolan pesilat di Gresik, Sabtu (25/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tiga pesilat yang terlibat pengeroyokan pemuda asal Sidoarjo hingga tewas, di Banjaran, Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ternyata dari ketiga DPO itu, dua di antaranya masih di bawah umur.

Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas ketiga DPO tersebut.

Ketiganya turut mengeroyok SW (20) pemuda asal Krian, Sidoarjo, pada Minggu (19/5/2024) lalu, hingga korban mengalami koma dan meninggal dunia pada Kamis (23/5/2024).

Korban meninggal karena gegar otak usai kepalanya dikepruk dengan botol minuman keras (miras).

"Kami menetapkan tiga orang DPO, dua di antaranya masih di bawah umur, satu orang dewasa atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Sabtu (25/5/2024).

Adapun enam pelaku yang diamankan yakni, CDP (18) NRE (19) dan MNA (19).

Ketiganya asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kemudian, EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. Dan satu orang merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Berawal dari Pesta Miras, Sadisnya Pengeroyokan Pesilat di Gresik Tewaskan Pemuda Krian Sidoarjo

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaus.

"Enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga besama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama-lamanya 12 tahun.

Sebelumnya, SW (20) pemuda anggota perguruan silat asal Krian, Sidoarjo, tewas di tangan anggota perguruan silat lainnya.

Korban tewas usai dihajar gerombolan pesilat dan dikepruk botol minuman, pada Minggu (19/5/2024) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved