Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri Nekat Polisikan Suami usai Dipukul Pakai Kulit Pisang, Ngaku sempat Dihina, Pelaku Ngamuk 

Seorang wanita di Jepang menjadi sasaran kekerasan suami. Namun kekerasan yang dimaksud bahwa wanita itu dipukul pakai kulit pisang.

Shutterstock via Kompas.com
Seorang wanita di Jepang menjadi sasaran kekerasan suami. Namun kekerasan yang dimaksud bahwa wanita itu dipukul pakai kulit pisang. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Jepang menjadi sasaran kekerasan suami.

Namun kekerasan yang dimaksud bahwa wanita itu dipukul oleh suaminya menggunakan kulit pisang.

Sang suaminya yang berusia 79 tersebut ditangkap oleh polisi di Prefektur Fukuoka, Jepang.

Dilansir dari e.vnexpress.net via Tribun Style pada Senin (27/5/2024), sang suami diringkus atas tuduhan penyerangan yang dilaporkan istrinya.

Istri melaporkan telah dipukul sang suami di bagian kepala menggunakan kulit pisang.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam di kediaman pasangan tersebut di Kota Kurate, Prefektur Fukuoka.

Baca juga: Suami Tak Menyangka Haji Sendirian, Istri Wafat Setiba di Bandara, Foto Bersandar Kenangan Terakhir

Istri turut menginformasikan kalau suaminya adalah seorang pecandu alkohol.

Ia juga mengaku sempat dihina sebelum dipukul kepalanya menggunakan kulit pisang.

Polisi mengatakan si suami mengakui telah memukul istrinya dengan kulit pisang.

Namun ia mempertanyakan apakah hal tersebut termasuk kekerasan.

"Apakah Anda benar-benar dapat menyebutnya sebagai kekerasan dalam rumah tangga? Tingkat kekerasan seperti itu biasa terjadi di antara pasangan suami istri, bukan? Saya marah ketika dia membalas ucapanku," ungkap suami.

Si suami, yang sedang minum-minum, dilaporkan menjadi marah ketika istri melarangnya mengkonfrontasi tetangganya tentang memarkir mobilnya di properti mereka, menurut News on Japan.

Baca juga: Nasib Pejabat Kemenhub Injak Al Quran Demi Sumpah Tak Selingkuh, Jadi Pelaku KDRT Tapi Tak Dipenjara

Kini polisi telah membebaskannya dengan jaminan.

Meski begitu, mereka terus menyelidiki perilakunya untuk mengetahui apakah dia menyerang sang istri.

Sementara itu, seorang istri di Jember, Jawa Timur tewas dipukul oleh suaminya menggunakan batang besi.

Pelaku bernama Jalil (48) dan korban berinisial M.

Jalil tega menghabisi nyawa M dengan memukulinya menggunakan batang besi.

Atas kejadian tersebut, Jalil kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jember.

Warga yang tinggal di Dusun Sukosari RT 005/RW 004, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember tersebut telah menganiaya istrinya berinisial M, hingga meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Sosok Henny Mona Dulu Sebut Di-KDRT Rio Reifan, Kini Minta Eks Suami Tak Dibui usai Terjerat Narkoba

Kata dia, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga itu pada 9 Januari 2024.

"Kami masih dalami dulu, karena laporan dari kejadian tersebut masih baru kami terima.

Tapi untuk kejadian ini, kami koordinasi dengan Polsek Jenggawah," ujarnya, Kamis (11/1/2023).

Menurutnya, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember sekarang masih melakukan pemeriksaan, terhadap terduga pelaku.

"Untuk terduga pelaku sementara masih satu, statusnya juga masih dalam pemeriksaan.

Untuk tindak kekerasan seperti apa, mungkin besok akan kami jelaskan lebih lanjut," imbuh Abid.

Sementara Kepala Desa Jatisari Haris Tursina mengungkapkan terduga pelaku, sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

"Pelaku sempat menghilang dan dicari ke sawah, akhirnya menyerahkan diri.

Kan dicegat di rumahnya oleh polisi di TKP," ungkapnya.

Dia mengaku tidak mengetahui penyebab pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Hanya saja menurut keterangan tetangganya, pria tersebut tergolong tempramental.

"Karena tahu-tahu sudah ada teriakan (korban) minta tolong. Sehingga warga keluar rumah," katanya

Haris bilang, ketika korban keluar rumah usai dianiaya pelaku, perempuan itu sambil memegang kepala bagian belakang.

Rupanya bagian kepala itu dipukul memakai batang besi oleh suaminya.

"Posisinya saat keluar rumah. Terus ketemu anaknya dan dibawa ke Puskesmas. Tetapi nyawanya tidak tertolong. Tadi ada (tetangga) yang tahu juga, (pelaku) mukulnya pakai slenger (batang besi) mesin traktor," ucapnya.

Baca juga: Pilu Wanita Dinikahi Pria Pakistan, Rasakan KDRT Hingga Niat Suami Terbongkar: Cuma Kedok

Karena Cemburu

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melakukan tindakan tersebut karena cemburu dengan ulah istrinya.

"Pelaku cemburu, karena istrinya keluar rumah dengan pakaian setengah terbuka. Pamitnya itu bekerja," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, pelaku menduga korban akan menemui selingkuhannya.

Sebab pakaian yang digunakan saat keluar rumah tidak seperti biasanya.

"Tindakan korban sudah diendus oleh suaminya. Karena pernah ketahuan selingkuh dengan seorang penggarap sawah," kata Dwi.

Dwi mengatakan saat itu pelaku sempat menegur istrinya tersebut.

Namun korban justru melawan teguran suaminya tersebut hingga terjadilah pertikaian di antara keduanya.

"Akhirnya tidak terima, lalu pelaku mendorong tubuh anak (korban) yang mencoba melerai pertengkaran kemudian kena ibunya. Hingga membuat istrinya terjatuh dan terkena pagar besi," katanya.

Dwi mengatakan selama membangun rumah tangga bersama.

Pelaku dan korban memang sering bertengkar.

Namun sang istri lebih banyak mengalah.

"Memang pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.

Kata Dwi, antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.

"Terus satu senjata tajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.

"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.

Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jlentrehnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved