Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pejabat Kemenhub Injak Al Quran Demi Sumpah Tak Selingkuh, Jadi Pelaku KDRT Tapi Tak Dipenjara

Tengah viral di media sosial video pria injak Al Quran demi sumpah tak selngkuh. Pria itu rupanya seorang pejabat di Kementerian Perhubungan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
X via TribunMedan
Nasib Pejabat Kemenhub Injak Al Quran Demi Sumpah Tak Selingkuh, Jadi Pelaku KDRT Tapi Tak Dipenjara 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pria injak Al Quran demi sumpah tak selngkuh.

Pria itu rupanya seorang pejabat di Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.

Aksi yang dilakukan pria berinisial AK itu berujung laporan kepolisian.

Di sisi lain, sang istri juga mengungkap perbuatan lain AK.

Dalam video yang viral, AK melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.

Mengenai aksi sang suami, Vany Kosasih akhirnya buka suara.

“Jadi awal mulanya itu suamiku ketahuan selingkuh, terus dia inisiatif mau membuktikan bahwa dia tak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al Quran,” ujar istri AK, Vany Kosasih, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2024).

Vany mengungkapkan, sang suami diduga berselingkuh dengan seorang dokter kecantikan. 

Hal itu diketahui melalui beberapa bukti percakapan dan foto yang didapatkan oleh Vany.

“Ada bukti chat sama foto, diduga (selingkuh) dari Mei 2023,” tutur dia, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Tabiat Galih Loss Diungkap Ketua RW, Keseharian TikToker Tersangka Penistaan Agama: Baru Tahu

Vany menambahkan, aksi AK yang bersumpah sambil menginjak sebuah kitab suci terjadi pada Agustus 2023. AK melakukan hal itu selepas shalat Subuh berjamaah.

“Dia (bersumpah) dalam keadaan sadar, karena kami baru melaksanakan shalat subuh,” ungkap Vany.

Vany juga menyebut, suaminya tidak hanya mengucap sumpah sambil menginjak kitab suci, tetapi juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dirinya.

“Jadi ada KDRT juga,” ujar Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Vany di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Sunan mengatakan, dugaan KDRT ini juga telah dilaporkan ke polisi. Berbeda dari dugaan kasus penistaan agama yang diadukan ke Polda Metro Jaya, dugaan KDRT tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved