Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Polemik Soal Izin dan Keluhan Warga, Satpol PP Tutup Paksa Kandang Ayam di Probolinggo 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup paksa kandang ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHSAN FARADISI
Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup paksa kandang ayam di Kecamatan Paiton yang menuai polemik dari warga setempat, Rabu (29/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menutup paksa kandang ayam di Desa/Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya mendapat penolakan warga.

Penutupan kandang ayam tersebut dilakukan pada Rabu (29/5/2024), dengan menggunakan pita segel milik Satpol PP setempat. Sebelumnya, pemilik kandang sudah sepakat untuk menutup kandang jika sudah melakukan sekali panen.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan perintah tugas dari Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto. 

"Sudah perintah langsung dari bapak Plh Bupati Probolinggo untuk menutup kandang ayam ini, jika pemilik keberatan maka segera datang untuk datang menemui Plh Bupati. Intinya selama izin belum lengkap maka tidak akan kami buka," kata Sumarto, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Jenguk Bayi Korban Kekerasan Ayah Kandung, Kapolres Probolinggo Pastikan Kawal Kasus Sampai Tuntas

Sebab, menurut Sumarto, pada tanggal 26 April 2024 kemarin, Forkopimda Kabupaten Probolinggo sudah mendatangi lokasi kandang ayam tersebut lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu.

"Pada pertemuan pertama yang dipimpin langsung bapak Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan Kapolres Probolinggo itu sudah sepakat, jika sudah selesai panen satu kali, maka kandang ayam ini akan ditutup," terangnya.

Sementara pemilik kandang ayam, Fauzi mengaku keberatan atas penutupan tersebut. Menurutnya, penutupan itu bersifat sewenang-wenang, tanpa adanya SK (Surat Keputusan) penutupan. 

"Saya akan bertemu dengan siapapun nanti yang menerbitkan SK. Harapannya saya diberikan ruang untuk usaha sebagaimana izin yang telah saya dapatkan," tutur Fauzi.

Baca juga: Pilu Bayi 8 Bulan di Probolinggo Dianiaya Ayah Karena Menangis, Wajah Memar Matanya Berkaca-kaca

Sejatinya, menurut Fauzi, mayoritas masyarakat sekitar sudah setuju dengan berdirinya usaha ternak ayam tersebut. Dari total 38 warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang, sudah ada 32 setuju.

"Dan syarat untuk mendaftar izin itu minimal 4 orang yang setuju, standarnya 10 orang, dan saya sudah mengajukan 22 orang. Maka jelas saya merasa keberatan kalau usaha yang saya rintis ini ditutup," kecamnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved