Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum Haji Tanpa Visa Resmi, Apakah Tetap Sah atau Tidak? ini Penjelasan PBNU

Polisi Arab Saudi bahkan telah mengamankan satu rombongan WNI tanpa visa haji. Lantas, sahkah haji tanpa visa haji? 

TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Jemaah Haji saat di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (28/5/2024) 

"Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan akan terjadi crowdit (kerumunan) dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta," papar Afifuddin.

Jemaah Haji saat di Masjidil Haram Makkah, Selasa (28/5/2024)
Jemaah Haji saat di Masjidil Haram Makkah, Selasa (28/5/2024) (TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK)

Jemaah haji wajib menaati aturan pemerintah

Afifuddin melanjutkan, semua pihak termasuk calon jemaah haji wajib menaati peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi tersebut.

Peraturan dan ketentuan yang dimaksud, termasuk larangan beribadah haji tanpa memiliki visa haji resmi.

"Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syariat dan akal sehat," kata Afifuddin.

"Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak," sambungnya.

Sebelumnya, petugas Media Center Haji Kemenag, Widi Dwinanda menjelaskan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan sanksi denda bagi jemaah tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta.

"Juga sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” ujar Widi, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Antar Ibu Berangkat Haji, Kepsek Syok Dapat Pesan WA Isi Video Muridnya Dibully, Langsung Pingsan

Berdasarkan aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.

Tidak hanya denda, pihak  tersebut juga dapat dijatuhi denda paling banyak 50.000 riyal atau sekitar Rp 216 juta.

Sebagai informasi, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2024 telah dimulai sejak 12 Mei 2024.

Jumlah jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini sebanyak 241.000 orang dari seluruh Indonesia.

Kuota tersebut terbagi menjadi dua, haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan haji khusus 24.680 jemaah.

Hingga Selasa (28/5/2024), memasuki hari ke-17 penerbangan haji asal Indonesia, sebanyak 117.267 jemaah terpantau telah tiba di Arab Saudi.

"Jemaah yang wafat hingga saat ini berjumlah 20 orang dengan rincian wafat di bandara 1 orang, wafat di Madinah 14 orang, dan wafat di Mekkah 5 orang," kata dia dalam konferensi pers.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved