Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Gelapkan Uang Warga 856 Juta, Beri 4 Sertifikat Tanah Buat Jaminan, Ternyata Punya Orang Lain

Nasib kepala desa di Jombang ini harus berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan uang warganya.

via Sripoku
ILUSTRASI Uang. Seorang kades di Jombang gelapkan uang warganya mencapai Rp856 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib kepala desa di Jombang ini harus berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan uang warganya.

Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan mencapai Rp856 juta.

Adapun kepala desa tersebut bernama Wawan Sudarmanto (45).

Wawan ini diketahui merupakan kades terpilih yang masih aktif di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Kini Wawan harus menerima dirinya menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh warganya sendiri.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa mengungkapkan, kasus yang menjerat kepala desa itu berawal dari perjanjian utang piutang antara tersangka dengan Aminuddin, warga Kota Mojokerto.

Baca juga: Mbah Sombret Bayar Ojek Rp 600 Ribu Demi Antar Tetangga Berangkat Haji, Kades Bantu Beri Rp 100 Ribu

Kepada korban, tersangka meminjam uang sejak 2019.

Awalnya, tersangka meminjam Rp 50 juta, lalu dia meminjam lagi hingga jumlahnya mencapai Rp 865 juta.

Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan dua unit mobil kepada korban, Fortuner FRZ dan Honda Brio.

"Namun setelah dijaminkan, sekitar dua minggu kemudian pelaku mengambil ambil kembali dengan akad akan menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta," ungkap Daniel melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Setelah masa sewa seperti yang disampaikan tersangka berlalu, kedua mobil yang dijaminkan kepada korban, ternyata tidak dikembalikan dan uang sewa juga tidak dibayar.

Ternyata, mobil yang dijadikan jaminan utang, merupakan milik orang lain dan masih dalam tanggung jawab perusahaan finance, karena angsuran kreditnya belum lunas.

Ilustrasi berita kades gelapkan uang warganya Rp856 juta.
Ilustrasi berita kades gelapkan uang warganya Rp856 juta. (via Tribunnews)

Tersangka kemudian mendatangi korban dan menyerahkan empat sertifikat tanah sebagai jaminan.

Sayangnya, sertifikat tanah tersebut merupakan milik orang lain.

Karena kesal dengan ulah tersangka dan janji-janji yang tidak ditepati, korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi, pada 1 Maret 2023.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved