Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Reka Ulang Pengeroyokan yang Tewaskan Siswa MTs di Situbondo, Sembilan Pelaku Peragakan 98 Adegan

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, kembali merekonstruksi sembilan pelajar yang terlibat dugaan pengeroyokan yang menewaskan siswa MTs di Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Penyidik Satreskrim dan tim Jaksa berjalan usai mengikuti jalanya rekonstruksi kasus penganiayaan di belakang Mapolres Situbondo, Jumat (31/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, kembali merekonstruksi sembilan pelajar yang terlibat dugaan pengeroyokan yang menewaskan siswa MTs di Situbondo, Jumat (31/5/2024).

Rekonstruksi yang berlangsung di lapangan bulu tangkis Polres Situbondo,  dihadiri Kasi Pidum dan tim JPU Kejaksaan Negeri Situbondo, berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Reka ulang kasus pengeroyokan yang memghebohkan warga Situbondo, juga melibatkan pengacara terduga pelaku, Bapas, Kementrian Sosial RI dan orang tua anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.

Salah seorang pengacara tiga terduga pelaku pemgeroyokan,  Iswanto Malik mengatakan,  pihaknya selaku pengacara D, R dan G masih  mengupayakan hak-hak hukum anak muda terpenuhi dan tetap ada perlindungan.

"Misalnya dibina sebagai anak negara, yang mungkin kemarin itu salah dan tidak terpikirkan oleh mereka (klienya) itu," ujarnya.

Baca juga: Hilang saat Merumput, Kakek 68 Tahun ini Ditemukan Tewas Tertimpa Pohon di Hutan Baluran Situbondo

Adanya permohonan dan upayanya, kata pengacara asal Jember ini mengatakan, berharap kliennya ke depannya bisa menjadi anak-anak yang baik.

Dalam rekonstruksi tersebut, sambung Iswanto, juga melibatkan Bapas, Kejaksaan dan  Kementrian Sosial RI, Polres, kuasa hukum terduga anak yang bermasalah hukum dan korban.

"Menurut keterangan dan informasi, rekonstruksi ini atas permintaan JPU," katanya.

Iswanto menerangkan, selama proses rekonstruksi berlangsung tidak ada yang terbaru dan semuanya sesuai dengan BAP.

"Tidak ada semua sesuai dengan BAP dan rekontruksi sebelumnya," jelas pengacara yang berkantor di Puger, Jember ini.

Sementara itu, kuasa korban penganiayaan, Riki Ricardo Alen mengaku kecewa karena penyidik tidak mengabari adanya rekonstruksi ulang tersebut.

"Untungnya saya ada di Polres, karena saya tidak dikabari selaku pihak korban kalau hari ini ada rekonstruksi," kata Riki.

Menurut advokat asal Besuki ini menjelaskan, kalau rekonstruksi yang dilakukan polisi itu untuk penyesuaian, akan tetapi dirinya selaku kuasa keluarga korban harus diberi tahu jika akan direkonstruksi.

"Sama sekali tidak ada, makanya tadi sempat marah," ucapnya.

Baca juga: Siswa MTs Tewas Dikeroyok, 9 Pelajar di Situbondo Diciduk Polisi, Motif Pengeroyokan Terkuak

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved