Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara PNS Ketahuan Pakai Ijazah Palsu usai 7 Tahun, Negara Rugi Rp 278,2 Juta, Pihak Kampus Jelaskan

Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil atau PNS ketahuan pakai ijazah palsu setelah 7 tahun menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunMedan - Tribunnews/JEPRIMA
Sosok PNS yang ketahuan pakai ijazah palsu setelah 7 tahun dan ilustrasi ASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil atau PNS ketahuan pakai ijazah palsu setelah 7 tahun menjadi sorotan.

Pasalnya, sosok PNS itu telanjur merugikan negara ratusan juta Rupiah.

PNS itu diketahui adalah seorang wanita berinisial MOG.

Rupanya ia melakukan kecurangan saat mengikuti tes CPNS di tahun 2018.

Hal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

Namun pelaku ternyata sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu mengatakan, tersangka MOG mengikuti tes CPNS anggaran 2018. Tersangka MOG, menggunakan ijazah dan transkrip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024), melansir dari TribunMedan.

Baca juga: Malunya ASN di Lampung Tahu Anaknya Jadi Joki CPNS, Ternyata Mahasiswi ITB, Polisi: Identitas Palsu

Hal tersebut terungkap setelah ada pengakuan dari universitas yang tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan tersangka.

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," jelasnya.

Atas perkara ini, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian negara akibat perbuatannya.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.

"Karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah, maka MOG kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Sosok PNS Rugikan Negara Rp 278,2 Juta Gegara Pakai Ijazah Palsu, Pemerintah Sumut Kecele 7 Tahun

MOG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved