Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Penindakan Knalpot Brong dan Balap Liar, Polresta Malang Kota Terapkan Sistem Berburu

Maraknya aksi balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) direspon tegas Satlantas Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Satlantas Polresta Malang Kota menerapkan sistem hunting dalam menindak balapan liar serta penggunaan knalpot brong, Sabtu (8/6/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Maraknya aksi balapan liar dan penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) direspon tegas Satlantas Polresta Malang Kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pihaknya menerapkan penindakan dengan sistem hunting (berburu).

Penindakan ini merupakan langkah hukum terakhir. Setelah sebelumnya upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan telah dilakukan.

"Kami melakukan penindakan dengan hunting (berburu), jadi kami tidak menunggu atau stasioner di satu titik saja. Kami lakukan penindakan secara acak," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Malang Kota Serahkan Kaki Palsu untuk Korban Laka Lantas

Dari hasil hunting tersebut, sebanyak 376 kendaraan berknalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan. Selanjutnya, seluruh kendaraan itu diangkut ke Polresta Malang Kota dan pengendaranya dikenakan tilang.

"Tercatat di bulan Maret kami menindak sebanyak 78 kendaraan, di bulan April ada 118 kendaraan, di bulan Mei ada sebanyak 164 kendaraan, dan di bulan Juni pada minggu kemarin ada sebanyak 16 kendaraan," bebernya.

Kompol Aristianto juga menerangkan, penindakan ini juga berdasarkan laporan dan keresahan masyarakat. Disamping itu, pihaknya juga gencar melakukan edukasi, baik ke sekolah-sekolah hingga masyarakat dan pengguna jalan.

"Apabila ada kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya knalpot brong akan langsung kami tindak. Kendaraan yang terjaring akan ditahan selama satu bulan, dan saat mengambil wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan. Selain itu, juga harus membayar denda tilang dan membawa dokumen identitas kendaraan," tegasnya.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Tour De Panderman 2024 di Kota Malang, Akan Diberlakukan Contra Flow

Apabila didapati ada pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka penahanan kendaraan akan dilakukan lebih lama. Selain itu, juga akan dicek dan didalami apakah kendaraan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana.

"Banyak yang terjaring ini, merupakan anak SMA dan mahasiswa. Dan saat mengambil kendaraan, salah satu proses pembinaannya adalah didampingi pihak orang tua atau pihak sekolah. Hal ini dilakukan, agar jera dan tidak lagi mengulang pelanggaran yang sama," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved