Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

7 Tahun Apartemen yang Dijanjikan Tak Kunjung Dibangun, Bos Developer di Surabaya Ditangkap Polisi

7 tahun apartemen yang dijanjikan tak kunjung dibangun, bos developer di Surabaya timur ditangkap Polda Jatim. Bersumpah tidak menipu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat saat di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024). Tujuh tahun apartemen yang dijanjikan tak kunjung dibangun, bos pengembang apartemen di Surabaya Timur ditangkap Anggota Ditreskrimum Polda Jatim.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh tahun apartemen yang dijanjikan tak kunjung dibangun, bos pengembang apartemen di Surabaya Timur ditangkap Anggota Ditreskrimum Polda Jatim

Tersangka berinisial H yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT BWN. 

Apartemen yang berlokasi di Jalan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, Surabaya, telah terjual 112 Unit. 

Satu unit apartemen dihargai sekitar Rp 342 juta, sehingga total kerugiannya sekitar Rp 8,58 miliar. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, tersangka meyakinkan para calon pembeli bahwa apartemen yang akan dibangun nanti memiliki sejumlah kelebihan. 

Selain harganya yang relatif murah, dengan keringanan mekanisme angsuran pembayaran, lokasi apartemen yang dinilai strategis karena dekat mal perbelanjaan dan kampus terkemuka, jadi alasannya. 

"Sampai saat ini belum dibangun. Tapi sudah ada pembeli total 112 orang yang membeli unit. Jadi sejak 2017-2024 belum dibangun," ujar AKBP Wahyu Hidayat di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024). 

Belakangan diketahui, apartemen tersebut gagal dibangun oleh perusahaan tersangka dalam kurun waktu tujuh tahun lamanya, dikarenakan proses pembebasan lahan tanah yang bermasalah. 

Kendati mengetahui kondisi status keabsahan lahan tanah yang akan dibangun apartemen tersebut, bermasalah, tersangka masih meminta para pembeli yang mengangsur itu untuk tetap membayarkan cicilan pembelian apartemen sesuai kesepakatan. 

Baca juga: Mengintip Isi Apartemen Tempat Tinggal ASN di IKN, Luasnya 98 Meter Persegi, Mewah & Canggih

"Memang tanah itu belum dibebaskan oleh tersangka. Jadi seolah-olah tersangka ini, tanah itu dibuat oleh apartemen," jelasnya. 

Disinggung mengenai adanya pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka lanjutan atas kasus tersebut, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, hingga saat ini, belum ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka atas kasus tersebut.

"Tersangka hanya dia sendiri. Tidak ada (tersangka memutarkan uang dengan perusahaan lain)," ungkapnya. 

Tapi mengenai kegunaan uang hasil kejahatan praktik penipuan yang dilakukan tersangka, AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk pengurusan pajak dan operasional pembangunan apartemen. 

Termasuk, soal aset benda tak bergerak, kendaraan dan perhiasan yang dimungkinkan menjadi sarana pencucian uang, polisi masih mengembangkan dugaan tindak pidana tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved