Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kades Wegil Murka Warganya Tewas karena Tawuran, Amuk Pelaku di Depan Puskesmas: Nek Wis Ngene Piye?

Peristiwa tawuran antarpemuda terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah hingga membuat kepala desa atau kades ngamuk.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Kades Wegil Murka Warganya Tewas karena Tawuran, Amuk Pelaku di Depan Puskesmas: Nek Wis Ngene Piye? 

TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa tawuran antarpemuda terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah hingga membuat kepala desa atau kades ngamuk.

Tawuran yang terjadi di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo ini menewaskan satu orang bernama Galih (21).

Galih yang merupakan warga Desa Wegil tewas pada hari kejadian Sabtu (8/6/2024).

Hal ini membuat Kades Wegil, Heri Priyanto meradang.


Aksi tawuran dan amarah kades tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Kepala Desa Wegil, Heri Priyanto, memarahi sekelompok pemuda yang terlibat tawuran.

Mereka merupakan pemuda Desa Wegil yang mengantarkan temannya yang tewas ke Puskesmas Sukolilo 2.

"Nek wis ngene piye? Deleng koncomu iki! ayo deleng! nek wis ngene iki piye? Ora iso mbalik iki, Le!!! (Kalau sudah seperti ini bagaimana? Lihat temanmu ini! Ayo lihat! Kalau sudah begini bagaimana? Tidak bisa hidup lag!)," bentak Heri memarahi pemuda-pemuda desanya yang terlibat tawuran.

Baca juga: Kasus Geng Motor di Probolinggo, Polisi: Jika Tak Tawuran, Mereka Kumpul Pesta Miras

Saat dikonfirmasi TribunJateng di Desa Wegil, Sabtu (8/6/2024) siang, Heri mengatakan informasi yang dia dapatkan, tawuran antara dua kelompok pemuda ini berawal dari saling tantang di Facebook.

"Kelompok yang satu warga saya, satu lagi belum diketahui. Yang meninggal satu warga saya atas nama Galih (21)," kata dia.

Menurut Heri, secara administratif, Galih saat ini merupakan warga Desa Prawoto.

Namun, sehari-hari dia tinggal bersama kakaknya di Desa Wegil RT 4 RW 1.

Heri pertama kali mengetahui adanya musibah ini ketika ditelepon oleh Kepala Desa Prawoto Ahmad Hyro Fachrus yang juga sahabatnya.

"Sekitar pukul 01.00 dini hari, saya ditelepon sahabat saya Kades Prawoto. Katanya ada warga saya terkena musibah. Sampai sana, di Puskesmas, warga saya sudah meninggal dunia," jelas dia.

Baca juga: Tawuran Jadi Cara Ketua Geng Motor di Probolinggo Rayakan Ulang Tahun, 2 Anggota Polisi Kena Bacok

Pada punggung Galih terdapat luka bacokan benda tajam yang cukup dalam.

Namun, untuk informasi lebih detail, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dan penyelidikan polisi.

"Informasi dari warga saya, awalnya saling tantang di Facebook. Warga saya orang delapan, bawa empat motor. Usia mereka 20-an."

"Satu meninggal, satu luka-luka. Pihak lawan lima sampai enam motor."

Saat ini korban yang luka kondisinya sudah membaik setelah mendapat perawatan medis," ucap dia.

Heri mengatakan, dia sempat marah-marah karena para pemuda desanya sempat tidak mengaku ketika ditanya tentang kronologi kejadian.

Dia juga marah lantaran akibat tindakan gegabah mereka, satu orang meninggal dunia.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin, mengatakan peristiwa yang menewaskan Galih terjadi sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Prawoto.

Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi lengkap.

"Yang jelas, korban bersama teman-temannya naik motor, bertemu rombongan motor para pelaku, terjadi keributan, kemudian korban diduga dibacok dengan sajam."

"Setelah itu pelaku pergi, lalu korban dibawa teman-temannya ke Puskesmas," ujar dia.

Jasad korban telah dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk diautopsi.

Mengenai kebenaran informasi bahwa bentrok tersebut merupakan tawuran yang berawal dari saling tantang di media sosial, Alfan mengatakan masih melakukan penyelidikan.

"Nanti perkembangannya akan kami beritahukan," ujarnya.

Baca juga: Bubarkan Tawuran Geng Motor, 2 Anggota Polres Probolinggo Kota Kena Bacok, Pelaku Masih Pelajar

Terbaru, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku yang mayoritas masih anak di bawah umur.

Pelaku utama ialah RS (15) warga Undaan Kudus.

Enam pelaku lain yang berperan membawa sajam ialah S (16) dan DO (16) warga Kuwawur Sukolilo, serta IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) warga Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.

Alfan mengatakan, seminggu sebelum kejadian, kelompok korban yang bernama Geng ABCD menantang duel kelompok pelaku yang bernama Geng Kampung Hening melalui Instagram. Namun tantangan itu ditolak.

Pada Jumat (7/6/2024), gantian Kelompok Kampung Hening yang menantang Kelompok ABCD.

Kedua kelompok bersepakat akan melakukan perkelahian di lokasi perbatasan antara Desa Wegil dan Desa Prawoto.

"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari motor dan beberapa membawa sajam. Pukul 00.15 mereka tiba di lokasi dan sudah ditunggu oleh kelompok ABCD. Sehingga terjadilah perkelahian," kata Alfan, Minggu (9/6/2024), melansir dari TribunJateng.


Dari Kelompok Kampung Hening, RS (15) maju dengan membawa sajam dan dari Kelompok ABCD, berinisial IS (15) maju.

Lalu keduanya berkelahi.

Saat itulah IS menyabetkan celurit ke RS dan mengenai jari RS.

RS lalu menggertak IS hingga IS mundur.

Selanjutnya giliran korban Galih (21) maju berhadapan dengan RS (15).

Galih menyabet RS dan pada saat bersamaan RS juga menyabet Galih.

Sabetan celurit itu mengenai punggung korban.

Baca juga: Bersiap Tawuran di Kawasan Makam saat Dini Hari, 6 Remaja Bersenjata Celurit di Surabaya Ditangkap

Korban pun melarikan diri bersama kelompoknya dan dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.

"Kemudian korban terjatuh. Melihat hal tersebut, Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut. Selanjutnya teman-teman korban membawa korban ke Puskesmas Sukolilo. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia," kata dia. 

Alfan mengatakan, hasil pemeriksaan tim medis menyebutkan bahwa penyebab kematian korban ialah luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung sehingga mengakibatkan perdarahan hebat. 

Pihaknya menangkap satu orang tersangka utama dan enam anak yang membawa sajam.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 buah sajam, tujuh sepeda motor, 11 buah handphone, serta pakaian tersangka dan korban. 

Atas perbuatannya, RS (15) disangkakan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) yang membawa sajam dijerat Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved