Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lokasi Rumah Tapera yang Bisa Dibeli, Menteri PUPR Singgung Tempat Tinggal Peserta

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan soal lokasi rumah yang bisa dibeli melalui Tapera

Editor: Torik Aqua
https://www.tapera.go.id/
Ilustrasi rumah Tapera - Di mana lokasi rumah peserta Tapera? 

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Dalam aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut satu di antaranya berisi mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. 

Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 dan kapan mulai diberlakukan?

Baca juga: Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Senin Depan, Cek Besaran Nominalnya sesuai Jabatan dan Jenjang Pendidikan

4 poin penting aturan dana Tapera 2024

Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera, dilansir dari Kompas.com.

1. Peserta dana Tapera

Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer.

Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya:

- Calon Pegawai Negeri Sipil

- Pegawai Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved